News
Minggu, 24 November 2013 - 20:27 WIB

PADEPOKAN BUMI ARUM DIBAKAR : Ini Pemicu Kemarahan Warga Bedowo Versi Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasujudan Santri Luwung Padepokan Bumi Arum Sragen, Minggu (24/11/2013), pascadibakar massa. (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Aksi pembakaran Padepokan Bumi Arum di Bedowo, Sidoharjo, Sragen,  Sabtu (23/11/2013), disebut Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando sebagai aksi anarkistis.

Dhani, Minggu (23/11) mengatakan aksi itu dilatarbelakangi penangkapan salah satu warga RT 004/007 Bedowo, Triyono, 23, yang diduga melakukan perusakan bangunan Padepokan Santri Luwung beberapa pekan lalu.

Advertisement

Penangkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan aparat polres Sragen atas laporan pemilik Padepokan Santri Luwung, Anto Miharjo atau Gus Anto yang melaporkan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) karena dituduh melakukan pengrusakan bangunan miliknya.

Dhani mengatakan sebelum penangkapan tersebut pihaknya sudah melakukan berbagai langkah persuasif.

Advertisement

Dhani mengatakan sebelum penangkapan tersebut pihaknya sudah melakukan berbagai langkah persuasif.

Termasuk menyurati Triyono melalui Ketua RT setempat tapi tang ditanggapi.  Berkas-berkas administrasi terkait penangkapan tersebut juga sudah lengkap.

“Kami menangkap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Dhani.

Advertisement

Teriakan itu secara otomatis memicu warga lainnya hingga mereka berkumpul di lokasi kejadian untuk berusaha menolong.

Melihat suasana semakin tak kondusif, aparat kepolisian yang akan menjemput paksa Triyono mundur untuk menghindari konflik.

Beberapa waktu setelah itu terjadilah aksi anarkistis berupa pembakaran bangunan Pasujudan Santri Luwung dan penebangan pohon tersebut hingga Minggu dini hari.

Advertisement

Aksi anarkistis tersebut tak bisa dihentikan karena massa memblokade jalan masuk menuju padepokan santri luwung dan melarang petugas mendekat.

Mengenai tudingan aliran sesat yang tujukan kepada padepokan tersebut, Dhani meminta warga bersabar menunggu hasil fatwa MUI.

Sementara itu, mengenai sengketa tanah di padepokan tersebut, bisa diselesaikan melalui jalur hukum. “Sesuai instruksi kapolda sendiri bahwa semua masalah ini kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif