News
Sabtu, 23 November 2013 - 02:16 WIB

SUAP SKK MIGAS : KPK Cegah Lagi 3 Orang terkait Rudi Rubiandini

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah 3 orang ke luar negeri dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas 2012-2013. Pencegahan dilakukan demi kemudahan penyidikan.

Tiga orang yang dicegah ke luar negeri kali ini antara lain ajudan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM)  Jero Wacik, yaitu I Gusti Putu Ade Pranjaya. Sedangkan dua lainnya adalah Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala Deno Karmaina, dan seorang konsultan bernama Herman Afifi Kusumo.

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui surat pencegahan tersebut. Surat itu diterbitkan Jumat (22/11/2013) dengan nomor KEP-831/01/11/2013 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri. Dalam penjelasannya, surat itu disebutkan diterbitkan guna penyidikan kasus SKK Migas.

“Iya dicegah selama 6 bulan dalam rangka kelancaran proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudi Rubiandini, dan kawan-kawan pada tahun 2012-2013,” ujar Denny.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah beberapa orang yang ada di lingkungan SKK Migas, ataupun PT Kernel Oil. Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan 3 tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Advertisement

Rudi Rubiandini dan Deviardi disangka sebagai penerima suap. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal-pasal terkait penyuapan pejabat negara. Simon Tanjaya sendiri, Jumat, menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif