Jogja
Jumat, 22 November 2013 - 12:07 WIB

Tak Ada Izin, Kafetaria di Sleman Tetap Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Toko modern waralaba di Kabupaten Sleman yang menyalahi aturan perizinan. (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Harianjogja.com, SLEMAN–Toko modern waralaba di Kabupaten Sleman dinilai menyalahi aturan perizinan karena membuka fasilitas kafetaria atau restoran di dalam toko. Meskipun menyalahi aturan dan belum berizin, toko modern ini tetap bisa melayani konsumennya dengan leluasa.

Salah toko modern yang membuka fasilitas kafetaria adalah Indomaret Point yang terletak di Jalan Colombo, tepatnya di depan Kampus UNY. Selain sebagai tempat berbelanja, toko tersebut menyediakan fasilitas makanan dan minuman siap saji.

Advertisement

Menariknya, toko modern ini juga dilengkapi dengan meja dan kursi serta fasilitas wi-fi bagi pengunjung. Berdasar pantauan Harian Jogja, sudah satu bulan ini tempat perbelanjaan ini berubah wajah.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sleman, Pranowo, mengakui toko modern dengan fasilitas kafetaria menyalahi aturan. Akan tetapi, Disperindagkop belum berencana menindak toko itu.

“Izin mereka masih toko modern, bukan restoran. Seharusnya memang mengajukan izin tambahan berupa restoran. Kami akan sosialisasi dulu pada toko modern tersebut,” kata Pranowo saat dihubungi Harian Jogja, Kamis (21/11/2013).

Advertisement

Pranowo mengaku pihaknya akan mencermati perpanjangan izin toko modern. Peninjauan izin toko modern akan dilakukan hingga Desember 2014.

“Sekarang ini masih proses pengurusan izin. Akhir tahun nanti, kami akan pertanyakan izin mereka. Termasuk nanti tindakan bagi toko modern yang sudah lama tidak memiliki izin. Namun hingga akhir tahun ini kami sifatnya masih pembinaan dulu,” jelas Pranowo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif