Jogja
Kamis, 21 November 2013 - 20:58 WIB

UMK 2014 : Sosialisasikan Upah Minimum, Kabupaten Bantul Tunggu SK Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih menunggu surat Keputusan Gubernur untuk menyosialisasikan upah minimum 2014 yang ditetapkan beberapa waktu lalu kepada perusahaan di daerah ini.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat keputusan (SK) Gubernur terkait UMK Bantul 2014 sehingga belum ada sosialisasi ke perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Didik Warsito, Kamis (21/11/2013).

Advertisement

UMK Bantul 2014 telah ditetapkan Gubernur DIY yang ditandatangani Bupati Bantul beberapa waktu lalu sebesar Rp1.125.500, mengalami kenaikan sekitar 13% jika dibandingkan dengan UMK Bantul 2013 sebesar Rp993.484.

“Sebenarnya sebagian perusahaan di Bantul sudah mengetahui besaran UMK untuk diterapkan pada 2014, meski begitu tetap kami sampaikan, dan begitu menerima SK Gubernur kemudian akan kami sosialisasikan,” katanya.

Sementara itu menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan UMK 2014 dari perusahaaan, meski demikian diakui ada dua perusahaan di Bantul yang masih menangguhkan UMK 2013.

Advertisement

“Tahun kemarin memang ada dua perusahaan yang menangguhkan UMK 2013, tapi nanti belum tahu, karena biasanya pengajuan penangguhan UMK itu harus sudah disampaikan sebulan sebelum penerapan upah baru itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Bantul, Catur mengatakan di Bantul saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan baik skala kecil hingga menengah.

“Tahun ini (2013) ada dua perusahaan yang melakukan penangguhan UMK. Mereka meminta penangguhan secara bertahap, mulai dua bulan pertama hingga bulan September akan mencapai 100 persen,” katanya.

Advertisement

Ia juga mengatakan, akan tetap melakukan monitoring atau pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Bantul, apabila diketahui tidak melaksanakan UMK sesuai ketetapan, akan ada teguran dari dinas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif