News
Selasa, 19 November 2013 - 03:15 WIB

MIRAS OPLOSAN SOLO : Pedagang Miras Babahe Dijerat Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO—Tersangka penjual minuman keras (miras) berbahaya yang menyebabkan matinya orang, Jumani alias Babahe, 42, dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan UU Kesehatan, UU Pangan dan KUHP.

Penyidik Polsek Banjarsari memiliki bukti kuat miras yang ditenggak dua korban tewas dan tiga korban lainnya dibeli dari warga Kampung/Kelurahan Mojosongo RT 003/RW 032, Jebres, Solo tersebut.

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (18/11/2013), mengungkapkan penyidik telah membuat pemidaan bagi tersangka setelah mendapat bukti kuat bahwa dirinya merupakan penjual miras yang ditenggak para korban.

Jeratan bagi tersangka terdiri dari tiga lapis, yakni Pasal 196 junkto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 146 ayat (2) junkto Pasal 140 junkto Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan. Adapun jeratan lain bagi tersangka adalah Pasal 204 ayat (2) KUHP.

“Kami bekerja secepat mungkin untuk mengungkap kasus ini. Setelah mendapat informasi ada warga yang tewas diduga akibat miras, kami langsung menangkap tersangka hanya dalam hitungan jam. Ia kami tahan. Sangkaan pun langsung kami buat seiring ditetapkannya Jumani sebagai tersangka,” terang Sunarto mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif