News
Senin, 18 November 2013 - 22:30 WIB

UMK 2014 : Gubernur Jateng Tetapkan Upah Minimum Se-Jateng, Solo Rp1,145 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG–Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo diketahui telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 untuk 35 daerah.

UMK tertinggi Kota Semarang senilai Rp1.423.500 dan terendah Kabupaten Purworejo senilai Rp910.000, sedang UMK Kota Solo senilai Rp1.145.000.

Advertisement

Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Agus Utomo, mengatakan penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng, Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013.

“Dibanding UMK 2013, rata-rata kenaikan UMK pada 2014 sebesar 16,66 persen,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (18/11/2013) sore.

Penetapan UMK tersebut, lanjut dia, setelah melalui proses rembugan yang melibatkan unsur Tripartit, pemerintah, pengusaha dan pekerja, dan setelah menerima usulan tertulis UMK 2014 dari 35 bupati/walikota. “UMK 2014 , mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2014,” tandasnya.

Advertisement

UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Agus Utomo menambahkan, bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhi ketentuan UMK 2014, dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk.

Sesuai ketentuan perundang-undangan pengajuan penangguhan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2014.
“Namun bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2014 dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif