News
Minggu, 17 November 2013 - 21:42 WIB

Warga Pakistan Dieksekusi Mati di Banten

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Banten, Minggu (17/11/2013) dini hari, mengeksekusi mati terpidana kasus narkotika berkewarganegaraan Pakistan, Mohammad Abdul Hafeez. Eksekusi itu dilakukan di tempat permakaman umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan.

“Pada Minggu (17/11) pukul 00.17 WIB, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati di tempat permakaman umum Desa Suradita, Tangerang Selatan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu. Eksekusi mati itu, menurutnya dilaksanakan oleh tim jaksa eksekutor dari Kejakti Banten dengan dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta rohaniawan dan dokter.

Advertisement

Mohammad Abdul Hafeez dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika setelah ditangkap pada 26 Juni 2001 di Bandara Soekarno-Hatta. Ia kedapatan membawa heroin seberat 1.050 gram yang disimpan dalam kemasan makanan ringan dari Kota Psawar, Pakistan. Atas ulahnya itu, ia dianggap melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a UU No. 22/1997 tentang Narkotika

Setia Untung Arimuladi menambahkan pula, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati itu dilakukan sebagai pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 846K/PID/2002 tanggal 7 Agustus 2002 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 11/PID/2002/PT.BDG tanggal 13 Februari 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 738/PID.B/2001/PN.TNG tanggal 28 November 2001. “Terpidana juga telah mendapatkan haknya untuk melakukan grasi, Peninjauan Kembali Pertama dan Peninjauan Kembali Kedua dan telah terdapat putusan penolakan tersebut,” katanya.

Pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan jenazah terpidana mati, telah dimakamkan menurut syariat Agama Islam. “Ini adalah hukuman mati kelima yang dilakukan Kejaksaan sepanjang tahun 2013, setelah eksekusi atas terpidana mati kasus pembunuhan berencana atas nama terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi yang dieksekusi di Nusakambangan beberapa bulan lalu,” katanya.

Advertisement

Terkait masih adanya terpidana mati kasus narkotika yang belum dilaksanakan eksekusi disebabkan beberapa hal diantaranya masih adanya terpidana yang mengajukan upaya hukum kembali seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif