Soloraya
Sabtu, 16 November 2013 - 23:30 WIB

PENATAAN KOTA : Parkir Sembarangan, Puluhan Mobil Digembok

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gembok ban mobil parkir sembarangan. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Puluhan mobil yang parkir di jalur lambat Jl. Kolonel Sutarto tepatnya di depan RSUD dr Moewardi Solo terjaring razia dengan sanksi gembok, Sabtu (16/11/2013). Mobil tersebut kedapatan parkir sembarangan di area bebas parkir.

Berdasarkan pantauan Espos, tim gabungan yang terdiri atas UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), aparat kepolisian, Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Solo mulai melakukan penyisiran pukul 10.30 WIB. Tim kemudian menyisir kawasan jalur lambat di depan RSUD dr Moewardi.

Advertisement

Tim menyisir semua kendaraan roda empat yang parkir sengaja di kawasan tersebut. Hasilnya tim mendapati puluhan mobil yang merupakan mobil keluarga pasien, Koas, karyawan RSUD dr Moewardi serta taksi diparkir di kawasan larangan parkir. Petugas langsung memberikan sanksi gembok.

Penerapan sanksi gembok di lokasi itu sempat menimbulkan ketegangan dari pemilik kendaraan. Beberapa pemilik kendaraan, bahkan sopir taksi marah-marah dengan petugas saat roda kendaraan mobilnya sisi kiri depan digembok petugas.

“Kami hanya ngetem sebentar. Kok tiba-tiba digembok,” papar sopir taksi, Budi kepada solopos.com.

Advertisement

Pemilik kendaraan lain, Darmanto, dari Wonogiri juga menentang penggembokan yang dilakukan kepada mobilnya. Menurutnya, penggembokan dilakukan langsung tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga dia mengaku kaget dan tiba-tiba kendaraan miliknya digembok. Mestinya, Darmanto mengatakan ada pemberitahuan dulu sebelum sanksi gembok diberlakukan.

“Kami warga dari luar kota belum tahu ada sosialisasi. Kami juga saat parkir tidak masalah diarahkan ke sini. Sekarang digembok ya bingung,” keluhnya.
Kasubag TU UPTD Perparkiran Solo, Henry Satya Nagara mengatakan ada 22 kendaraan yang terjaring razia dengan sanksi gembok. Kendaraan roda empat itu terparkir sembarangan di kawasan bebas parkir. “Sudah ada rambu larangan parkir yang terpasang di sini [depan RSUD dr Moewardi]. Tapi masih banyak kendaraan yang nekat parkir,” kata dia.

Henry mengatakan pemilik kendaraan yang parkir merupakan keluarga pasien, koas maupun karyawan RSUD. Selain itu armada taksi yang ngetem di kawasan tersebut. Henry mengatakan pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pihak RSUD dr Moewardi tentang pengelolaan parkir.

Advertisement

Menurutnya, minimnya lahan parkir rumah sakit yang memaksa kendaraan parkir hingga di jalur lambat. “Kami akan terus melakukan operasi rutin di kawasan larangan parkir. Jadi tidak hanya berhentik di sini,” tegas dia.

Dikatakannya, pemberlakukan sanksi gembok dan derek sudah dimulai di kawasan Coyudan dan city walk. Selanjutnya, Henry menambahkan pemberlakuan akan meluas ke lokasi lainnya. Henry menerangkan dalam pemberlakukan sanksi gembok dan derek bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang melanggar dikenakan biaya administrasi penggembokan atau penderekan serta surat tilang oleh kepolisian. Besaran denda atas pelanggaran tersebut senilai Rp100.000 untuk penggembokan dan Rp250.000 untuk kendaraan yang diderek.

“Sekarang kawasan city walk sudah bersih. Meski demikian kami terus lakukan operasi sampai benar-benar steril,” katanya.
Menurut Henry, sanksi gembok dan denda mampu memberi efek jera bagi pelanggar. Diharapkan warga memahami aturan yang berlaku dan mematuhi segala peraturan perparkiran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif