Jogja
Jumat, 15 November 2013 - 13:45 WIB

Pengadaan Barang Muara Korupsi di Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SLEMAN-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, penanggulangan praktik korupsi di Indonesia cukup berat. Meski segala upaya sudah dilakukan, korupsi masih terus terjadi.

“Salah satu kasus kerugian negara yang sering terjadi adalah di bidang pengadaan barang dan jasa atau PBJ. Kami juga akan fokus masuk mengawasi masalah PBJ ini,” ungkap Hadi saat berkunjung ke Sekolah Pasca Sarjana (SPS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (14/11/2013).

Advertisement

Dia menjelaskan, setiap semester BPK selalu melaporkan kasus PBJ yang terjadi di banyak institusi di Indonesia. Meliputi, pengadaan gedung dan bangunan, jalan, jembatan, irigasi, jaringan dan sebagainya. Temuan tersebut terjadi secara berulang dari tahun ke tahun baik pusat maupun daerah. Dia mencontohkan, pada semester kedua 2012 lalu pihaknya menemukan kasus penyimpangan pengadaan sebanyak 1.453 kasus senilai Rp817,4 miliar.

“Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara sampling dalam satu semester. Kalau dari sisi populasi tentunya bisa lebih banyak lagi kasus yang ditemukan,” sambungnya.

Untuk terus menutup praktik-praktik korupsi, lanjut Hadi, pemerintah melaksanakan e-procurement, suatu proses PBJ yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik sehingga dapat mengkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, pembayaran pengadaan barang dan jasa dari kas umum negara atau daerah dilakukan melalui sistem perbankan.

Advertisement

“Jadi tidak dibayar secara tunai lagi. Cuma, sistem ini belum mengatur transaksi yang dilakukan oleh pemenang PBJ kepada rekanan pemenang pengadaan tersebut yang biasanya dilakukan secara nontunai. Harusnya cara pembayarannya juga dilakukan secara perbankan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk membentuk sinergi nasional sistem informasi (SNSI) sebagai pusat data BPK. Hingga kini, terdapat 749 entitas yang menandatangani MoU untuk membentuk SNSI mulai dari lembaga kementerian, lembaga negara, nonkementerian, pemerintah daerah dan BUMN. “Melalui SNSI ini, kami bisa melaksanakan pemeriksaan dengan bantuan teknologi informasi sehingga lebih efektif dan efisien,” tukasnya,

Kelebihan lainnya, sambung dia, celah praktik korupsi antara auditor dengan yang diaudit juga bisa dicegah dan lama waktu pemeriksaan juga bisa dipersingkat. “Keberadaan SNSI tersebut akan mengurangi persinggungan antara pemeriksa dengan entitas. Masak kita kalah dengan Malaysia yang sudah punya sistem ini sejak 1996 lalu. Amerika bahkan menerapkan sistem ini sejak 1946,” kata Hadi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif