Soloraya
Jumat, 15 November 2013 - 21:42 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Kejakti Didesak Segera Tahan Bupati Rina

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah segera menahan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto di Semarang, Jumat (15/11/2013), mengatakan langkah penahanan terhadap Bupati Karanganyar pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lamu Asri (GLA) mendesak dilakukan.

Advertisement

“Penahan terhadap Rina ini supaya yang bersangkutan tidak menghilangkan bukti korupsi,” katanya. Penyidik Kejakti Jateng, lanjut dia, supaya langsung melakukan penahanan terhadap Rina saat kali pertama diperiksa sebagai tersangka.

Kalau tidak ditahan, dikhawatirkan Rina yang masih aktif menjabat sebagai Bupati Karanganyar berupaya menghilangkan bukti-bukti dirinya dan pihak lain dalam korupsi GLA. Sebab, menurut Eko, aktor korupsi GLA yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp18,4 miliar disinyalir melibatkan pejabat di Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

“Dalam persidangan terdakwa Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono, dan Fransika Rianasari disebutkan adanya mester X,” ungkapnya. Mester X yang melakukan pertemuan beberapa kali di Karanganyar dengan Rina tersebut, ujar dia, disinyalir merupakan pejabat Kemenpera.

Advertisement

Menurut Eko, tidak mungkin Kementerian Perumahan Rakyat menyalurkan bantuan dana miliaran rupiah kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Karanganyar untuk proyek pembangunan perumahan bersubsidi. “Penyaluran ke KSU Sejahtera ini patut diduga ada kongkalikong atau persekongkolan antara mester X dengan Bupati Karanganyar, Rina,” bebernya.

Karena, imbuh dia, Rina yang berperan merekomendasikan KSU Sejahtera kepada Kemenpera sebagai pihak yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan GLA kepada Menteri Perumahan Rakyat. Saat itu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera Karanganyar, adalah Tony Haryono Iwan yakni suami Rina.

“Dengan adanya kongkalikong Rina dan mester X itu, KSU Sejahtera bisa menyalurkan bantuan subsidi perumahan GLA dari Kemenpera pada 2007-2008 senilai Rp35,7 miliar,” papar Eko.

Advertisement

Itulah pasalnya, KP2KKN juga mendesak kepada Kejakti untuk mengusut keberadaan mester X tersebut yang merupakan aktor intelektual korupsi GLA. “Pemeriksaan kasus GLA jangan berhenti pada Rina saja, tapi juga aktor intelektuanya yakni master X,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu Eko, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejakti, Babul Khoir Harapan yang belum genap 100 hari menduduki orang nomor satu di kejaksaan Jateng telah menunjukkan kinerja yang baik dalam pemberantasan korupsi. ”Kasus dugaan korupsi Rina ini sudah tiga tahun tidak ada kepastian, sejak jaman Kejakti Jateng, Salman Maryadi, baru sekarang Babul Khoir berani menetapkan tersangka Bupati Karanganyar yang masih aktif sebagai tersangka,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif