Soloraya
Jumat, 15 November 2013 - 02:15 WIB

DUGAAN PENYELEWENGAN BANSOS : Kejari Boyolali Periksa Ratusa Penerima Bantuan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI—Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali sudah memeriksa seratusan penerima bantuan sosial (bansos) dana Provinsi Jawa Tengah. Satu di antara banyaknya penerima bansos tersebut telah diseret ke meja hijau.

Hal itu diakui Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau. “Memang satu di antara banyaknya penerima sudah ada yang dinyatakan melanggar hukum. Benar, di Andong,” kata Hendrik kepada Solopos.com, Selasa (12/11/2013).

Advertisement

Hendrik menerangkan pihak yang dinyatakan melawan hukum tersebut tertangkap tangan saat melakukan transaksi. “Kalau tidak salah di kantor pos,” tukasnya.

Pelaku-pelaku yang sudah disidangkan pada Juli, 2011 lalu itu, adalah Joko M Dahlan, Wahyudi dan Ashari. Barang bukti kasus itu mencapai 99 jenis itu antara lain uang tunai Rp 25 juta, kuitansi, buku tabungan dan proposal.

Menurut penelusuran Espos, Joko M Dahlan dan Wahyudi divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Mereka dinyatakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang terlibat dalam korupsi bansos pendidikan untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Raudatul Athfal, Boyolali.

Advertisement

Bansos tersebut bersumber APBD Pemerintah Provinsi Jateng 2010 senilai sekitar Rp900 juta. Sementara akibat perbuatan para pelaku, negara dinyatakan mengalami kerugian Rp490 juta.

Sementara pola tindak pidana korupsi itu dimulai dari penawaran proposal bantuan ke sekolah-sekolah. Dana bantuan akan dipotong hingga 50 persen sebagai imbalan pengurus usulan saat bantuan cair.

Hendrik menerangkan pihaknya belum menemukan pelanggaran lain dari sederet praktik penyaluran bansos. “Nanti, belum kami cek lagi. Belum terlihat mana yang fiktif,” tukasnya.

Advertisement

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Haris Suherlan mengakui mayoritas penerima bansos pendidikan adalah sekolah swasta. “Iya benar,” terangnya.

Sementara nilai aliran bansos ke masing-masing penerima beragam. Nilai tersebut mulai Rp8 juta hingga puluhan juta rupiah. Seperti diberitakan Solopos sebelumnya, surat pertanggungjawaban mayoritas penerima bansos tersebut belum tercatat diterima di tingkat Provinsi Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif