Soloraya
Kamis, 14 November 2013 - 19:52 WIB

UMK 2014 : Boyolali Sepakati Upah Minimum Rp1.116.000

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - IIustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, BOYOLALI–Angka upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali 2014 akhirnya disepakati senilai Rp1.116.000. Kesepakatan itu diperoleh saat digelar rapat pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali, Selasa (12/11/2013).

Demikian dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Joko Santoso, mewaliki Kepala Dinsosnakertrans, Joko Sujono, kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).

Advertisement

“Angka tersebut (Rp1.116.000), merupakan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali Selasa, yang dihadiri perwakilan dari Dinsosnakertran, pengusaha, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), jajaran SPN (Serikat Pekerja Nasional) Boyolali dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia),” ujar Joko.

Joko menilai angka UMK tersebut naik cukup signifikan dari UMK tahun sebelumnya senilai Rp895.000. Dengan kesepakatan tersebut, Joko mengatakan direkomendasikan oleh Bupati Boyolali kepada Gubernur Jateng. “Rekomendasi Bupati tersebut kami kirimkan kepada
Gubernur Jateng hari ini (Kamis),” tandasnya.

Joko menyatakan rekomendasi UMK yang telah dikirim oleh 35 kabupaten atau kota di Jateng, termasuk dari Kabupaten Boyolali,
kepada Gubernur itu akan dibahas, dievaluasi oleh Dewan Pengupahan Propinsi Jateng untuk menentukan besaran UMK 2014 di masing-masing kabupaten atau kota di Jateng.

Advertisement

Berdasarkan informasi besaran UMK kabupaten atau kota di Jateng akan ditetapkan Jumat (15/11). “Begitu UMK sudah jadi ditetapkan Gubernur dan disampaikan ke masing-masing kabupaten atau kota,Dinsosnakertrans langsung menyosialisasikan kepada pengusaha dan buruhdi Kabupaten Boyolali,” katanya.

Jika nantinya perusahaan ternyata keberatan dengan besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur, Joko menjelaskan perusahan bisa mengajukan keberatan kepada Gubernur, melalui Dinsosnakertrans Propinsi Jateng. Bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan keberatan UMK, akan dilakukan audit keuangan perusahaan selama dua tahunsebelumnya, yakni 2012 dan 2013 oleh Akuntan Publik.
“Penjajuan keberatan perusahaan dilakukan 10 hari sebelum 1 Januari 2014,” tandasnya.

Namun berdasarkan pengalaman hingga 2013, Joko mengakui tidak ada perusahan di Boyolali yang  mengajukan keberatan besaran UMK .
“Ini artinya perusahaaan mematuhi aturan yang telah disepakati antara pengusaha dan buruh,” imbuhnya.

Advertisement

Jika nantinya UMK Boyolali 2014 telah ditetapkan Gubernur, pihaknya berharap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Boyolali mematuhi penerapan UMK per 1 januari 2014.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif