Soloraya
Kamis, 14 November 2013 - 23:30 WIB

KORUPSI RSJD SOLO : Adi Buntaran Akhirnya Dipenjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi RSJD Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Terpidana kasus korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Kesehatan (PKPS BBM Bidkes) 2002-2004 di RSJD Solo, Adi Buntaran, 52, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo seusai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (14/11/2013). Lelaki asal Cileduk, Tangerang, Banten itu langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Solo.

Pantau Solopos.com, Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, beserta para stafnya telah berada di PN Solo sebelum Adi tiba. Adi tiba di PN pukul 10.30 WIB. Ia yang didampingi pengacaranya, Arifin Jauhari, terlebih dahulu menjalani sidang PK.

Advertisement

Ia mengajukan PK karena menilai hakim Mahkamah Agung (MA) khilaf dalam memutus perkara yang menyandungnya. Dalam putusan MA bernomor 2508 K/Pid.Sus/2011 Adi dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Seusai sidang para jaksa langsung menghampiri Adi. Tak lama berselang Adi dibawa para jaksa eksekutor ke mobil operasional kejari.

Kasipidsus, Erfan, kepada wartawan mengungkapkan, eksekusi tersebut merupakan amanat MA yang harus dilaksanakan. Amanat yang dimaksud Erfan sebagaimana tertuang dalam putusan MA. Ia menegaskan, upaya PK tidak menghalangi eksekusi. Sehingga tidak ada alasan bagi kejari untuk menunda eksekusi.

Advertisement

“Sidang PK yang dijalani Pak Adi masih akan dilaksanakan sekali lagi. Tapi hal itu bukan penghalang bagi kami untuk mengeksekusinya. Jadi, terhitung hari ini [Kamis] Pak Adi menjalani hukuman di rutan,” terang Erfan.

Sementara itu, pengacara Adi, Arifin, tak dapat dimintai konfirmasi wartawan lantaran dirinya langsung mendampingi kliennya ke rutan. Saat dihubungi Solopos.com sekitar empat jam setelah eksekusi ia tak mengangkat telepon.

Adi merupakan pegawai Depkes yang bertugas memverifikasi RSJD Solo. Ia melaporkan adanya defisit dana PKPS BBM di RSJD Solo senilai Rp2,2 miliar. Namun, pada akhirnya diketahui laporan tersebut fiktif, karena sebenarnya RSJD tidak mengalami defisit.

Advertisement

Adapun klaim defisit dana PKPS yang diajukan adalah periode November-Desember 2002, Januari-Desember 2003, dan September-Desember 2004. Dana PKPS selama periode tersebut sebenarnya tidak defisit, karena pembiayaan menggunakan APBD Jateng.

Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp673,1 juta. Dua terpidana lain, dr. Hedrina Annatje Kuhuwael dan Rutma Astuti telah menjalani hukuman penjara. MA memvonis mereka dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif