Soloraya
Rabu, 13 November 2013 - 13:18 WIB

PENCABULAN WONOGIRI : BKBKSPP Akan Dampingi Korban

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan (JIBI/Solopos/beritajakarta.com)

Ilustrasi Pencabulan (JIBI/Solopos/beritajakarta.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan (BKBKSPP) Wonogiri berencana melakukan pendampingan korban pencabulan anak balita di Manyaran.

Advertisement

“Ada pendampingan namun staf BKBKSPP biar melakukan pengecekan terlebih dahulu sehingga paham kronologis dan kondisi korban,” ujar  Kepala BKBKSPP Wonogiri, Reni Ratnasari kepada Solopos.com, Rabu (13/11/2013).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto mendampingi Kasubbag Humas AKP Siti Aminah mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani di mapolres menegaskan, tersangka Reliyanto sudah ditahan. Menurutnya, tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

“Tersangka sudah mengakui. Penahanan tersangka sudah dilakukan kemarin (Selasa). Selain pengakuan, barang bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk memperkarakan tersanga,” ujar Kasat Reskrim.

Advertisement

Ia menyatakan, korbanBunga berhak didampingi pegawai dari Bapas (balai pemasyarakatan).“Dalam waktu dekat berkas pencabulan segera dilimpahkan ke kejaksaanagar segera disidangkan. Selain bapas, orangtua korban juga berhakmendampingi karena berkewajiban melindungi anak sendiri.’

Diberitakan sebelumnya, seorang duda bernama Reliyanto, 41, warga Kecamatan Manyaran tega mencabuli anak bawah lima tahun (balita) yang masih tetangga bernama Bunga, 3. Tersangka diamankan di mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Kapolres tersangka ditangkap Selasa pagi di rumahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif