News
Minggu, 10 November 2013 - 23:15 WIB

Bawaslu Minta 2 Anggota KPU Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng memberhentikan dua anggota KPU Kabupaten Demak dan Kudus.

Alasan permintaan pemberhentian itu, menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo adalah karena anggota KPU Demak diduga anggota partai politik (parpol), sedang anggota KPU Kudus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda. ”Kami merekomendasikan kepada KPU Jateng untuk memberhentikan anggota KPU Demak berinsial SI dan anggota KPU Kudus berinsial EY,” katanya kepada wartawan di Semarang, Minggu (10/11/2013).

Advertisement

Rekomendasi Bawaslu Jateng ini, lanjut dia, disampaikan setelah dilakukan pengkajian yang komprehensif. Pengkajian itu, menurut dia merupakan tindak lanjut hasil klarifikasi dan bukti-bukti dari Panwaslu Kabupaten Demak dan Panwaslu Kabupaten Kudus. Komisioner KPU Demak, SI ternyata merupakan anggota PDIP dan masuk daftar calon angota legislatif tetap (DCT ) pada Pemilu 2009.

Sedangkan komisioner KPU Kudus, EY diketahui memiliki KTP ganda, yakni KTP Kabupaten Demak dan KTP Kabupaten Kudus. Adanya KTP ganda EY ini diketahui saat mendaftar sebagai calon KPU Jateng menggunakan KTP Kabupaten Demak, dan saat mendaftar KPU Kudus menggunakan KTP Kabupaten Kudus.

Hasil pengkajian tersebut kemudian dibawa ke rapat pleno Bawaslu Jateng yang dihadiri Ketua Abhan Misbach, dan anggota Teguh Purnomo dan Juhana, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng, Tjandra. ”Rapat pleno Bawaslu Jateng secara bulat memutuskan meminta KPU Jateng memberhentikan SI dan EY,” tandas Teguh.

Advertisement

Perbuatan SI, menurut dia melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan KPU No. 2/2013 tentang Tata Cara seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Ketentuan itu mengatur setiap calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak pemah menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

“Khusus untuk kepemilikan KTP ganda EY yang bersangkutan bisa dikenai pidana umum sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2006  tentang Adminstarsi dan Kependudukan,” ungkapnya.

Dia menambahkan telah mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian SI dan EY kepada KPU Jateng pada 9 November lalu. ”Bila tidak segera disikapi, kami akan memanggil untuk meminta klarifikasi KPU Jateng,” tandas Teguh.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif