Soloraya
Sabtu, 9 November 2013 - 16:30 WIB

POLISI TERLIBAT KRIMINAL : Polisi Pelaku Curas Segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak anarkistis (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Berkas perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan anggota Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Sragen, Aipda Siswoyo, 43, dinyatakan sudah lengkap atau P21 tahap II. Dia diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun dan sanksi hukuman disiplin karena melanggar kode etik kepolisian.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, menyampaikan hal itu saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (9/11/2013). Dia menyatakan berkas perkara curas melibatkan warga Perum Margoasri RT 034, Puro, Karangmalang itu sudah P21 tahap II. Hal itu berarti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sudah menerima berkas dan akan menyiapkan persidangan.

Advertisement

Dhani juga menjelaskan tersangka diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Siswoyo terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun. Lebih lanjut, Dhani menjelaskan Siswoyo berstatus tahanan Mapolres Sragen. Dhani enggan menyampaikan kapan Siswoyo akan disidangkan. Menurut Dhani, hal itu menjadi kewenangan Kejari Sragen dan Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

“Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun, tetapi vonis dan berapa hukuman itu wilayah jaksa dan hakim. Saat ini statusnya tahanan Polres. Berkas sudah P21 tahap kedua. Jadi tinggal menuggu jadwal sidang,” kata dia.

Lebih lanjut saat ditanya hukuman disiplin karena melanggar kode etik, Dhani mengungkapkan sidang kode etik akan dilaksanakan setelah sidang kasus pidana selesai. Sidang kode etik akan digelar di Mapolres Sragen. Namun Dhani memastikan tersangka berpeluang mendapatkan sanksi berat hingga pemecatan mengingat hasil penyidikan memperkuat dugaan.

Advertisement

Siswoyo melakukan tindakan kriminal dan melanggar undang-undang. Sementara itu beredar informasi Siswoyo tidak merampas dompet korban, Sri Lestari, 28, warga Bangunrejo RT 024, Plumbungan, Karangmalang di jalan persawahan Dukuh Sidodadi, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, Minggu (20/10/2013) malam. Dompet Sri Lestari sampai ke tangan Siswoyo karena insiatif korban atau diserahkan oleh korban kepada tersangka.

“Bisa saja dipecat. Soal informasi itu, apapun yang dia [Siswoyo] lakukan tetap salah karena meminta sesuatu yang bukan hak. Kalau dompet diberikan, mengapa Siswoyo memukul korban? Tindakan itu tidak dibenarkan,” ungkap Dhani.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif