Soloraya
Sabtu, 9 November 2013 - 01:30 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Tambang Judi Capjiki Via HP Digulung Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi judi (Dok/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Anggota Polres Sragen berhasil menangkap satu pelaku diduga tambang judi capjiki modern melalui telepon selular, Nur Khosikin, 28, di rumah salah satu warga di Dukuh Jenggrik RT 025, Purwosuman, Rabu (5/11) sekitar pukul 21.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Sragen, penangkapan berawal dari laporan warga ihwal praktik judi capjiki menggunakan telepon selular.

Advertisement

Laporan ditindaklanjuti anggota Polsek Sidoharjo. Mereka menangkap warga Paingan RT 014, Purwosuman, Nur saat melakukan transaksi judi capjiki melalui telepon selular di rumah salah satu warga, Slamet.

Oleh karena itu Nur tidak dapat berkutik saat diamankan. Anggota Polsek Sidoharjo juga berhasil mengamankan empat lembar rekap capjiki, dua buah telepon selular, KTP atas nama terlapor dan uang Rp494.000.

Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, menuturkan Polres Sragen getol memberantas penyakit masyarakat terutama miras dan perjudian.

Advertisement

Anggota Polres Sragen terus gerilya terlebih modus perjudian makin canggih karena melalui telepon selular. “Pelaku orang baru. Dia tertangkap saat melayani pembeli melalui telepon selular. Sekarang modelnya pakai handphone. Kami terus bekerja sama dengan warga apabila mencurigai praktik perjudian segera melapor. Fokus kami penyakit masyarakat,” kata Sri Wahyuni saat dihubungi Solopos.com, Jumat

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif