Soloraya
Sabtu, 9 November 2013 - 14:30 WIB

APBD 2014 SUKOHARJO : Bupati Ngotot Tentukan Dana Aspirasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menegaskan pihak yang memiliki kewenangan memberi usulan dana aspirasi adalah eksekutif. DPRD sebagai legislatif hanya berwenang mengesahkan usulan tersebut.

Hal itu disampaikan Bupati ketika memberi sambutan dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa Kabupaten Sukoharjo di Pendapa Kantor Pemkab Sukoharjo, Sabtu (9/11/2013) pagi.

Advertisement

Ia mengaku heran dengan komentar Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto, yang menyebut kesepakatan besaran dana aspirasi dalam KUA-PPAS APBD 2014 terjadi akibat ketidakberdayaan dewan. Menurutnya, eksekutif justru merasa ditekan atas permintaan penambahan dana aspirasi bagi anggota dewan yang diusulkan sebesar Rp300 juta.

“Misalnya Bapak/Ibu membuat proposal, bagian kepadanya apa untuk ketua DPRD begitu? Kan seharusnya kepada Bupati Sukoharjo. Nanti saya tanda tangani. Kan begitu,” ujarnya kepada hadirin yang datang.

Ia mengatakan hal tersebut harus disampaikan dalam forum itu agar masyarakat memahami kondisi sebenarnya mengacu kepada aturan yang ada. Ia berharap dengan penyampaian itu, masalah menjadi jelas.

Advertisement

“Bagaimanapun saya ini pernah jadi ketua DPRD. Jadi sedikit-sedikit ya tahu aturan masalah pengajuan usulan dana aspirasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I, Suryanto, berkomentar kesepakatan rapat pembahasan KUA-PPAS terkait dana aspirasi sejujurnya terjadi karena ketidakberdayaan dewan. Ia menyatakan, sebenarnya anggota dewan menginginkan dana aspirasi sebesar Rp500 juta untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat.

“Kalau Bupati naik dari Rp3 miliar menjadi Rp5 miliar, mengapa anggota dewan sama sekali tidak ada kenaikan? Meski KUA-PPAS bisa berubah dalam RAPBD, tetapi saya termasuk orang yang berprinsip KUA-PPAS adalah potret APBD tahun selanjutnya. Hanya saja, kadang masih ada teman [anggota dewan] yang menyepelekan hal itu dan menganggap KUA-PPAS masih bisa diubah-ubah,” urainya kepada Solopos.com, Kamis (7/11/2013).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif