Soloraya
Jumat, 8 November 2013 - 22:30 WIB

SATPOL PP KLATEN : Jumlah Personel Minim, Mayoritas Sudah Tua

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Satpol PP (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KLATEN — Minimnya personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Klaten membuat mereka kesulitan menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah (perda). Saat ini jumlah total personel Satpol PP hanya 58 orang, jauh dari jumlah ideal sekitar 250 orang.

Menurut Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Giyanto, jumlah personel Satpol PP saat ini tidak sesuai dengan wilayah dan jumlah penduduk di Klaten. Jadi, kata Bambang, saat ada penertiban dan ada tugas pengamanan, pihaknya harus mendahulukan pengamanan kegiatan. Ia menyatakan jumlah itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 60/2012 yang mengatur jumlah ideal Satpol PP di kabupaten/kota dan provinsi.

Advertisement

“Jika melihat jumlah penduduk, luas wilayah, APBD [anggaran pendapatan dan belanja daerah], dan rasio belanja pegawai, Klaten termasuk wilayah tipe A. Sesuai Permendagri No. 60/2012, kabupaten atau kota yang masuk dalam tipe tersebut butuh personel Satpol PP minimal 250 orang. Tapi, di Klaten hanya ada 58 orang,” katanya di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2013).

Pihaknya telah berupaya mengusulkan tambahan sebanyak 100 personel saat ada rapat di DPRD dan Bupati tahun ini. Menurut Bambang, tambahan personel tersebut tidak harus mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dan bisa merekrut tenaga harian lepas.

“Kami sudah mengusulkan 100 orang, tetapi dipenuhi 30 orang tenaga harian lepas saja kami rasa cukup. Setidaknya kami bisa melaksanakan tugas lebih baik lagi. Yang ada, bisa kami maksimalkan dulu, jika masih kurang maka bisa mengusulkan tambahan lagi,” ujarnya.

Advertisement

Kendala lain, lanjut dia, anggota Satpol PP Klaten mayoritas berumur diatas 45 tahun. Padahal, tugas mereka cukup berat, seperti penertiban spanduk dan baliho yang melanggar perda. Kegiatan itu membutuhkan tenaga yang cukup besar. Ia menambahkan saat ini hanya tujuh orang yang usianya di bawah 45 tahun.

“Jika usulan kami bisa disetujui Bupati dan DPRD, untuk perekrutan personel baru diutamakan usia produktif. Nantinya, 30% dari jumlah itu, kami juga merekrut personel perempuan. Ini diperlukan saat pengamanan yang berhadapan dengan perempuan. Seperti saat menangani pendemo perempuan, penertiban PSK, atau penertiban PKL dari kalangan perempuan,” kata Sekretaris Satpol PP Klaten, Rabiman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif