Soloraya
Jumat, 8 November 2013 - 11:19 WIB

RUU DESA : Disahkan Akhir Tahun, UU Desa Berlaku 2014

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (www.ppdi.or.id)


Ilustrasi (www.ppdi.or.id)

Solopos.com, SUKOHARJO — Rancangan Undang-undang (RUU) Desa akan disahkan menjadi undang-undang (UU) paling lambat akhir tahun ini untuk selanjutnya berlaku efektif tahun 2014.

Advertisement

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Nasional Forum Pembaharuan Desa (FPD), Agus Tri Raharjo, saat ditemui di kediamannya di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Kamis (7/11/2013).

Menurut dia, informasi agenda penetapan UU Desa diperoleh dari Ketua DPR RI, Marzuki Ali saat ditemuinya di Plosorejo, Kabupaten Sragen beberapa pekan lalu.  “Saya sudah bertemu langsung Pak Marzuki, menurutnya UU Desa ditetapkan tahun ini,” katanya.

Substansi isi UU Desa, menurut Agus yaitu dianggarkannya dana alokasi desa (DAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hanya, dia melanjutkan, tidak ada klausul persentase DAD sebesar 10 persen seperti yang diusulkan FPD sebelumnya. Namun menurut informasi yang diperoleh Agus, setiap desa bisa mendapatkan DAD senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per tahun. Jumlah tersebut dinilai sudah cukup besar. “Angkanya bisa di kisaran itu. Saya pikir sudah lebih dari cukup untuk desa,” imbuhnya.

Advertisement

Poin penting lain dalam RUU Desa yaitu soal penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Menurut Agus, di dalam RUU Desa diatur penganggaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa di APBN. Bahkan mekanisme atau standar nilainya mengacu pegawai negeri sipil (PNS). Namun Agus belum bisa menjelaskan detail yang dimaksud dengan penghasilan mengacu PNS.

“Kalau istilah mudahnya, nanti kades dan perangkat desa digaji negara. Tanah bengkok hanya akan menjadi tambahan penghasilan,” urainya meyakinkan.

Yang tidak kalah penting menurut Agus yakni ketentuan yang mengatur masa maksimal jabatan kades selama tiga periode. Masa satu periode ditetapkan selama enam tahun. Setelah UU Desa ditetapkan, selanjutnya pemerintah tinggal membuat peraturan pemerintah (PP). Tahap selanjutnya yaitu setiap kabupaten harus membuat peraturan daerah (perda) tentang ketentuan itu. Sementara Kades Demakan, Mojolaban, Tri Raharjo, menyambut baik rencana penetapan RUU Desa menjadi UU. Dia berharap UU Desa bisa benar-benar diterapkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif