News
Kamis, 7 November 2013 - 17:45 WIB

KRIMINALITAS SOLO : Polisi Bekuk 19 Tersangka Pencurian

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak kriminalitas (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 19 tersangka pencurian ditangkap jajaran Polresta Solo selama berlangsungnya Operasi Panah Candi 2013 sejak Jumat (18/10/2013) hingga Minggu (4/11/2013). Dari tangan para tersangka polisi menyita puluhan barang hasil kejahatan mereka, seperti motor, pakaian, dan barang elektronik.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis (7/11/2013), menerangkan dari 19 tersangka, enam orang di antaranya merupakan target operasi (TO). Selebihnya merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan yang diterima polisi. Seluruh tersangka merupakan pelaku pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP).

Advertisement

“Operasi Panah Candi memang dilaksanakan khusus untuk mengungkap pencurian, entah itu curat [pencurian dengan pemberatan], curas [pencurian dengan kekerasan], dan curanmor [pencurian kendaraan bermotor]. Operasi ini dilaksanakan Satreskrim dan seluruh polsek,” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

TO polisi di antaranya pelaku pencurian satu unit Yamaha Jupiter Z berpelat nomor AD 2535 RA di Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Jumat (30/8/2013) dan pelaku pencurian satu unit Yamaha Vega berpelat nomor AD 3869 TT di Kampung/Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo, Minggu (11/3/2013). Polisi dapat mengungkap pencurian tersebut selama operasi dan menangkap masing-masing satu dan tiga tersangka.

Selain curanmor, tindak kriminal yang dapat diungkap adalah penjambretan, pencurian burung, ponsel, laptop, kain, dan pakaian. Sebagian tersangka ditangkap karena tepergok saat beraksi. Adapun barang bukti yang disita dari tangan mereka seperti, dompet, tiga unit ponsel, satu unit LCD monitor, enam unit motor, dan belasan potong pakaian jadi.

Advertisement

Salah satu tersangka, Harini, 51, warga Kalijali RT 024/RW 007, Tegalwaton, Tengaran, Kabupaten Semarang, kepada wartawan mengaku telah mencuri 19 potong pakaian wanita di Pusat Grosir Solo, Minggu (3/11/2013). Saat beraksi ia menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli. Ia pun melancarkan aksi ketika pemilik atau penjaga toko lengah. Tak beruntung baginya, ada orang yang memergoki aksinya. Ia pun ditangkap dan diserahkan kepada aparat Polsek Pasar Kliwon.

Sementara itu, tersangka lain, Agus Waluyo, 38, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, mengaku telah mencuri burung milik warga di Serengan, bersama rekannya hampir dua tahun silam. Temannya itu tertangkap aparat Polsek Serengan beberapa lama setelah kejadian.
“Saya kabur ke Batam. Setelah pulang lagi ke Solo ternyata polisi mengintai,” aku Agus.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif