Soloraya
Rabu, 6 November 2013 - 16:37 WIB

PEMILU 2014 : Satpol PP Instruksikan Copot Atribut Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Pemilu 2014 (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menginstruksikan kepada para kasi trantib dari seluruh kecamatan di Sukoharjo untuk mencopot atribut kampanye yang menyalahi ketentuan, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1/2013.

Hal itu dilakukan sembari menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) No. 7/2013 tentang pedoman pemasangan alat peraga kampanye. Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, ketika ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (6/11/2013), mengatakan pihaknya mengambil inisiatif mengumpulkan seluruh kasi trantib agar memiliki persepsi yang sama tentang aturan pemasangan atribut kampanye.

Advertisement

Ia mengaku telah menginstruksikan  kepada mereka agar tegas menegakkan peraturan. “Ada pembatasan-pembatasan untuk alat peraga kampanye. Agar persepsinya sama, aturan yang sudah pasti-pasti itu kami sampaikan kepada para kasi trantib,” kata dia.

Ia mengklaim sudah melakukan penertiban di beberapa lokasi. Namun, ia mengakui tindakan itu dilakukan sesuai skala prioritas. “Kami menekankan penertiban di jalan-jalan protokol seperti Jl. Ir. Sukarno dan jalan menuju Wonogiri,” ujarnya.

Ia mengakui, pemasangan atribut kampanye yang dipasang di mobil belum diatur dalam PKPU maupun Perbup. Hal itu rencananya akan dibahas dalam pembahasan mendatang bersama para pemangku kepentingan.

Advertisement

“Setelah Perbup yang baru terbit, sosialisasi akan dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) kepada pengurus partai politik (parpol),” tegasnya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif