News
Selasa, 5 November 2013 - 15:15 WIB

PENCURIAN SOLO : Buron 2 Tahun, Maling Burung Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Serengan membekuk tersangka pencurian burung, Agus waluyo, 29, di rumahnya di Kampung/Kelurahan Semanggi RT 001/RW 005, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (27/10/2013). Tersangka sempat buron selama hampir dua tahun.

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto, saat gelar perkara, Minggu (3/11/2013), mengungkapkan pihaknya menangkap tersangka setelah mendapat informasi dirinya berada di sekitar Semanggi. Tersangka telah lama dikejar polisi lantaran diduga terlibat dalam pencurian burung di rumah Andri Astono, 36, di Jl. Brotojoyo No. 40, Kampung/Kelurahan/Kecamatan Serengan RT 003/RW 014, Solo, 11 Maret tahun lalu. Tak berselang lama setelah kejadian, tersangka lain, Pinggir Sriyono, ditangkap seusai menjalani hukuman selama empat bulan. Namun, tersangka Agus belum dapat ditangkap karena kabur ke luar Jawa.

Advertisement

“Setelah mendapat informasi ia di Solo kami segera menelusuri. Benar saja, ternyata ia berada di rumah. Kami pun menangkapnya saat ia lengah,” papar Edy mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Ia melanjutkan, alat bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat tersangka adalah hasil kejahatan tersangka yang dijadikan bukti untuk rekan Agus sebelumnya. Alat bukti itu berupa satu unit Honda Beat berpelat nomor AD 4955 YT, sebuah sangkar burung, dan keterangan saksi korban.

Sementara itu, tersangka Agus kepada wartawan, mengaku berperan sebagai eksekutor saat beraksi. Sebelum beraksi, ia bersama Pinggir terlebih dahulu berkeliling kampung mengobservasi rumah-rumah yang sekiranya dapat dijadikan sasaran. Setelah menentukan sasaran, Agus yang membonceng turun dari sepeda motor dan langsung menggasak seekor burung kacer merah beserta sangkarnya.

Advertisement

Kala itu pemilik burung sempat memergoki aksinya. Namun, ia berhasil kabur dari kejaran pemilik dan warga. “Saya kabur ke Batam, di sana saya bekerja. Suatu ketika saya diminta pulang untuk membuat e-KTP. Ternyata polisi mengawasi saya. Burung yang saya curi sudah mati,” aku Agus. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif