News
Senin, 4 November 2013 - 22:30 WIB

UMK 2014 : Pemerintah Minta Jabar, Jatim, DIY & Jateng Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh tuntut upah layak (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong empat kepala pemerintah provinsi untuk segera menetapkan upah minimum provinsi sebagai jaring pengaman sosial terkait pengupahan pekerja.

Direktur Jenderal Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan sudah tiga tahun Gubernur Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak menetapkan UMP.

Advertisement

Saat ini, empat provinsi tersebut masih menggunakan pendekatan UM Kabupaten/Kota untuk pengaturan pengupahan di masing-masing wilayah. “Mereka masih menggunakan acuan potensi daerah untuk menentukan UMP,” katanya kepada JIBI/Bisnis, Senin (4/11/2013).

Padahal, penetapan UM kabupaten/kota tersebut berisiko menciptakan kompetisi usaha yang tidak sehat antarwilayah dalam satu provinsi. Dampaknya, disparitas upah antarkota dan kabupaten terlalu jauh.

Guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, gubernur harus menetapkan UMP sebagai acuan sistem pengupahan. Selanjutnya, jika ada keberatan atas ketentuan UMP dari asosiasi industri maupun buruh bisa diselesaikan dengan menentukan UM sektoral.

Advertisement

Untuk ketetapan UM sektoral, kemenakertrans menyerahkan sepenuhnya kepada asosiasi usaha dan serikat buruh di masing-masing daerah di Tanah Air. Kesepakatan besaran UM sektoral akan dicapai secara bipartit antara asosiasi usaha dan serikat pekerja.

Adapun aturan penetuan UM sektoral harus mengacu pada besaran UMP yang sudah ditetapkan di masing-masing provinsi pada setiap 1 November. Selain itu, juga harus mengacu pada pertumbuhan industri di masing-masing daerah. “Besaran UM sektoral tidak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan UMP 2014.”

Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari elemen pengusaha Anthony hilman mengatakan upah minimum sektoral  akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah kepada asosiasi usaha yang diperkirakan mampu membayar upah lebih dari ketentuan UMP.
Penentuan UM sektoral tersebut, lanjutnya, mengacu pada pertumbuhan industri dan masing-masing usaha. “Penetapan UM sektoral harus mengacu pada UMP di setiap provinsi.”

Advertisement

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan hari Senin (4/11) pukul 16.00 WIB, dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia terdapat 20 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimim 2014.

Sebanyak 20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif