Soloraya
Senin, 4 November 2013 - 16:39 WIB

MALAM 1 SURA : Maha Menteri Keluarkan Surat Pembatalan Kirab Pusaka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kirab Malam 1 Sura (ilustrasi/JIBI/Sunaryo Haryo Bayu/dok)

Solopos.com, SOLO—Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Panembahan Agung Tedjowulan, mengeluarkan surat pemberitahuan yang menerangkan kirab malam 1 Sura yang bakal digelar Senin (4/11/2013) pada pukul 24.00 WIB dibatalkan. Surat yang ditandatangani Panembahan Agung Tedjowulan tersebut didasarkan pada perintah (dawuh dalem) SISKS Pakoe Boewono XIII.

Surat bernomor 009/MM/KSA/XI/2013 tertanggal 4 November 2013 itu dibacakan langsung Panembahan Agung Tedjowulan dalam jumpa pers di Sasana Purnama, Badran, Solo, Senin siang. Panembahan Agung menyampaikan dua hal yang menjadi pertimbangan untuk mengeluarkan keputusan ditiadakannya kirab pusaka 1 Sura itu. Dua pertimbangan itu adalah situasi dan kondisi yang mungkin dapat terjadi di lingkungan keraton setelah diumumkannya Maklumat SISKS Pakoe Boewono XIII bernomor 33/PBXIII/XI/2013 tentang pembubaran Dewan Adat.

Advertisement

Pertimbangan selanjutnya tidak lain situasi keamanan, ketertiban masyarakat Kota Solo pada umumnya.
Surat itu dikirimkan kepada jajaran muspida koordinator di Kota Solo.

“Saya akan menyampaikan penjelasan dua hal dalam jumpa pers ini, yakni berkaitan dengan kirab nanti malam dan petunjuk khusus dari PB XIII. Sinuhun sudah memerintakan kepada saya untuk menyampaikan hal itu karena saat ini Sinuhun tengah menjalani meditasi. Jadi, kirab pusaka itu dibatalkan atau ditiadakan,” ujar Panembahan Agung didampingi KP Rifai sebagai penasihat hukumnya, KP Atmodiningrat dan KRH Bambang Pradata Negara.

Menurut Panembahan Agung, esensi kirab malam 1 Sura itu meliputi lima hal, yakni kirab benda pusaka, semadi atau salat hajat, pengembalian pusaka ke keraton, wilujengan atau syukuran dan ditutup salat Subuh.

Advertisement

“Kirab malam 1 Sura itu tidak terfokus pada ritual keliling kota. Dulu, Sinuhun pernah meniadakan kirab seperti itu, yakni pada saat peristiwa geger pecinan dan peristiwa malari. Bila melawan dawuh dalem ini, maka dianggap akan mengusik warga Baluwarti. Untuk penanganan lebih lanjut diserahkan kepada aparat yang berwenang,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif