Solopos.com, JAKARTA--Sedianya sidang pembacaan putusan Ahmad Fathanah digelar pukul 14.00 WIB. Tapi apa daya, ngadatnya printer pengadilan Tipikor membuat sidang menjadi ngaret.
“Mohon maaf karena printer ngadat,” kata Ketua Majelis Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, seperti dilansir detik.com, Senin (4/11/2013).
Sidang pembacaan vonis ini baru dimulai tepat sekitar pukul 16.45 WIB. Nawawi menjelaskan, pengadilan tipikor hanya memiliki satu printer.
Dan parahnya, satu-satunya printer itu ‘ngambek’. Teknisi pun harus terlebih dahulu membetulkan printer tersebut. Total jumlah halaman putusan Fathanah sebanyak 833 lembar.
Selain karena printer, ngaretnya sidang karena lima hakim harus bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menentukan angka hukuman bagi Fathanah.