Soloraya
Jumat, 1 November 2013 - 03:30 WIB

113 Hektare Sawah di Ngemplak Boyolali Rusak

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sawah (Dok. SOLOPOS)

Solopos.com, BOYOLALI — Sekitar 113 hektare sawah di lima desa di Kecamatan Ngemplak, Boyolali rusak akibat saluran irigasi sawah-sawah tersebut banyak yang rusak. Hal itu terjadi selama pengerjaan pembangunan jalan Tol Solo-Mantingan sejak beberapa tahun lalu.

“Lahan pertanian yang rusak tersebar di lima desa di Kecamatan Ngemplak, yaitu Desa Sawahan 60 hektare, Pandeyan 30 hektare, Ngesrep 15 hektare, Sindon 5 hektare dan Donohudan 3 hektare. Akibatnya para petani menderita kerugian ratusan juta rupiah,” ungkap Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pengelola Air (GP3A) Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Samidi ketika ditemui wartawan seusai pertemuan dengan sejumlah petani dari Kecamatan Ngemplak, Nogosari, Colomadu dan sebagainya di Balai Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kamis (31/10/2013).

Advertisement

Menurut dia sawah-sawah di lima desa tersebut tak bisa ditanami padi jika tak memompa air dari sumur dalam tanah. Kerusakan itu terjadi sejak kira-kira dua tahun lalu atau empat musim tanam (MT).

Karena itu pihaknya minta irigasi yang rusak segera dikembalikan ke fungsi semula. Sebab sekarang banyak saluran yang terputus akibat pekerjaan proyek tol yang dulu.

Pada pertemuan dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan sejumlah instansi terkait lainnya itu, pihaknya juga mengadu terkait menyusutnya cadangan air di Waduk Cengklik, Ngemplak yang hanya tinggal 2,93 juta m3 termasuk dihitung tiga bulan hujan deras berturut-turut. Padahal Waduk Cengklik memiliki luas sekitar 1.957 hektare.

Advertisement

Dari luas itu, papar dia, idealnya memiliki cadangan air kira-kira 41 juta m3. Tapi meski diperhitungkan hujan tiga bulan berturut-turut termasuk jumlah air waduk yang sekarang ada ditambah, suplisi dari dua bendung, volume air waduk hanya 29 juta m3.

“Jadi masih kurang 12 juta m3, akibatnya masih ada 800 haktare lahan yang belum tarairi,” papar dia.

Terkait persoalan ini pihaknya berharap, Pemkab Boyolali ikut mendorong perbaikan saluran irigasi tersebut. Karena ini untuk memakmurkan rakyat.

Advertisement

Karena berdasar UU No 7 tahun 2004 pemerintah dinilai harus bertanggung jawab mencukupi kebutuhan air sesuai kapasitas waduk seperti yang tercantum. Utuk itu dia berharap GP3A harus berbadan hukum semua. Dengan demikian mereka mempunyai kekuatan hokum jika menggugat pemerintah.

Sementara itu wakil dari DPU Boyolali, Triyono mengingatkan persoalan air merupakan hal yang sensitif bagi para petani. Karena itu dalam pembagian air hendaknya didasarkan mufakat antarmereka guna menghindari konflik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif