Soloraya
Kamis, 31 Oktober 2013 - 14:58 WIB

UMK 2014 : Upah Boyolali Mengerucut ke Rp1.116.000

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, BOYOLALI — Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2014 mengerucut ke satu angka, yakni senilai Rp1.116.000.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (31/10/2013), angka tersebut muncul dalam pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Boyolali yang diadakan di ruang rapat RM Kedai Padmo, Jl. Boyolali-Klaten, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Rabu (30/10/2013).

Namun kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja memiliki penilaian berbeda terhadap angka tersebut.

Ketua DPK Apindo Boyolali, Joko Warsito, saat dihubungi Solopos.com melalui ponselnya, Kamis, membenarkan munculnya satu angka saat pembahasan UMK, Rabu tersebut. Dijelaskan dia, angka Rp1.116.000 itu merupakan angka opsional, menyusul tidak adanya kesepakatan dari Apindo dan serikat pekerja untuk memberikan rekomendasi satu angka usulan UMK Boyolali 2014 kepada Bupati Boyolali.

Advertisement

Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan rata-rata perhitungan usulan dari DPK Apindo senilai Rp1.032.000, DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) senilai Rp1.200.000. Dengan total senilai Rp2.232.000, dihasilkan angka opsional senilai Rp 1.116.000.

Joko mengakui, angka opsional Rp1.116.000 tersebut merupakan angka yang wajar untuk upah buruh di Boyolali. Namun menurut dia, mampu atau tidak pengusaha membayarkan upah buruh mereka, sangat bergantung pula pada kebijakan pemerintah selama ini.

“Sebenarnya upah hingga Rp1,5 juta pun pengusaha mampu, asalkan diiringi dengan kebijakan-kebijakan yang jelas dan pasti dari pemerintah sehingga kondisi perekonomian bisa berjalan stabil. Misalnya tentang kebijakan tarif dasar listrik (TDL), diharapkan bisa stabil dalam jangka waktu tertentu, misalnya lima tahun,” tegasnya.

Advertisement

Namun menurut dia, pada kenyataannya justru tidak ada jaminan dari pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.

“Ada kecenderungan terus berubah-ubah tanpa kepastian, misalnya TDL, air dan sebagainya, sehingga biaya operasional juga terus berubah, bahkan semakin tinggi. Ini sangat memberatkan pengusaha, sementara di satu sisi, pengusaha juga harus memperhitungkan upah buruh,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPC SPN Boyolali, Wahono, mengatakan pihaknya masih berharap nilai UMK Boyolali sesuai besaran kebutuhan hidup layak (KHL).

“Muncul angka solusi, angka Apindo dan angka SPN dirata-rata menjadi Rp1.116.000. Tapi kami tidak sepakat angka itu untuk usulan rekomendasi UMK Boyolali,” kata Wahono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif