Soloraya
Kamis, 31 Oktober 2013 - 14:56 WIB

PERJUDIAN BOYOLALI : Tengah Bertransaksi Capjiki, 2 Warga Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka capjiki saat diperiksa di Mapolres Boyolali (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Dua tersangka capjiki saat diperiksa di Mapolres Boyolali (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Dua warga Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, masing-masing Bambang Suyatno, 58, dan Sunaryo, 59, diciduk aparat Polres Boyolali lantaran tertangkap tangan saat bertransaksi judi jenis capjiki, Senin (28/10/2013). Kini keduanya harus meringkuk di ruang tahanan mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Kamis (31/10/2013), penangkapan terhadap kedua tersangka judi itu bermula dari laporan masyarakat kepada polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah ada informasi dari warga bahwa di wilayah itu kerap ada praktik perjudian, kami menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga terungkap kasus tersebut, dan kedua pelaku kami tangkap saat bertransaksi judi capjiki,” terang Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, ketika ditemui wartawan di mapolres setempat, Kamis.

Kasatreskrim menjelaskan modus yang digunakan tersangka yakni bertransaksi dengan menggunakan short message service (SMS).

Advertisement

“Tersangka Bambang dalam hal ini sebagai penjual cap ji kie, dan Sunaryo sebagai pembelinya,” terangnya.

Ditambahkan dia, selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) antara lain tiga ponsel yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp50.000.

Kasatreskrim menambahkan kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif