Soloraya
Kamis, 31 Oktober 2013 - 19:30 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Pekan Depan, Pemkot Laporkan Eddy ke Polresta Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mendung di Keraton Solo (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Keraton Kasunanan Surakarta (JIBI/Solopos/Agoes Rudianto)

Solopos.com, SOLO — Kuasa hukum Pemkot Solo, Suharsono, terus melengkapi laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Lembaga Hukum Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi, kepada Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.

Advertisement

Menurutnya, berkas laporan bakal dikirim ke Polresta Solo paling lambat akhir pekan ini.

“Pengumpulan dokumen dijadwalkan rampung hari ini, maksimal besok. Dengan begitu penyampaian ke kepolisian bisa dilakukan pekan ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, (31/10/2013).

Berdasarkan telaah kasus, pihaknya memutuskan menggugat Eddy dengan pasal 310, 311 dan 207 KUHP tentang pencemaran nama baik seseorang pencemaran nama baik secara tertulis dan pencemaran nama baik tertuju penguasa dalam hal ini pejabat publik.

Advertisement

“Pelaku minimal diancam penjara 1,5 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku membuka pintu maaf bagi Eddy atas perbuatan yang dilakukannya. Namun, permintaan maaf tersebut menurutnya tak lantas menghapus proses hukum.

“Hal itu (permintaan maaf) di luar proses hukum, itu ranahnya pribadi. Biar Pak Wali yang menanggapi seperti apa.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif