Soloraya
Kamis, 31 Oktober 2013 - 20:01 WIB

KEBIJAKAN PERMAKAMAN SUKOHARJO : Pemkab Akan Larang Pasang Kijing dan Cungkup

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kijing (Dok/Solopos)

Ilustrasi Kijing (Dok/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo segera melarang pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di lahan pemakaman umum.

Advertisement

Langkah tersebut untuk mengerem laju penyusutan lahan pemakaman umum di Kota Makmur. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala UPTD Pemakaman dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Puji Erianto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (31/10/2013).

“Payung hukumnya sedang kami bahas. Poin utamanya melarang pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di makam,” katanya. Dia menjelaskan, selama ini pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di makam masih marak dilakukan masyarakat.

Advertisement

“Payung hukumnya sedang kami bahas. Poin utamanya melarang pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di makam,” katanya. Dia menjelaskan, selama ini pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di makam masih marak dilakukan masyarakat.

Fenomena tersebut terkait erat dengan karakter masyarakat yang masih memegang kuat tradisi.

“Tradisi masih dipegang kuat masyarakat sehingga banyak di antara mereka yang memasang kijing dan membangun cungkup di makam. Nanti hal ini dilarang,” sambungnya.

Advertisement

“Lahan makam akan cepat menyusut bila tidak ada langkah antisipasi,” imbuhnya.

Perhitungannya, makam standar biasanya menggunakan lahan dengan ukuran 1×2 meter persegi. Tapi untuk makam yang menggunakan cungkup bisa mencaplok lahan hingga 3×3 meter persegi.

“Orang kaya biasanya membangun cungkup dengan ukuran besar,” tambah dia.

Advertisement

Puji menjelaskan, saat ini terdapat 155 tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Makmur. TPU tersebut tersebar di 12 kecamatan. Tapi dari 155 TPU hanya delapan TPU yang sudah dikelola DPU Sukoharjo. Sisanya dikelola oleh pemerintah desa setempat.

Pasalnya saat ini UPTD Pemakaman dan Pertamanan DPU Sukoharjo hanya memiliki lima personel perawatan TPU. Sehingga mereka difokuskan menggarap delapan TPU di Sukoharjo, Grogol, Kartasura dan Bendosari.
“Idealnya ada 25-30 petugas perawat,” sambung Puji.

Dia mengimbau pemerintah desa berperan aktif mendorong pengelolaan TPU secara sehat.

Advertisement

Terpisah, Kades Manang, Baki, Sumarno, mengakui lahan pemakaman di wilayahnya terus menyusut. Terdapat enam lahan pemakaman umum di Desa Manang.

Untuk mengerem laju penyusutan lahan, pengelola pemakaman umum sudah melarang pembangunan cungkup. Tapi untuk pemasangan kijing masih dibolehkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif