Jogja
Rabu, 30 Oktober 2013 - 10:35 WIB

Polda DIY Tangani 228 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi barang bukti narkoba.(JIBI/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes (pol) Andi Fairan mengatakan, hingga September sudah ada 228 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani kepolisian di DIY, sebagian besar adalah ganja dan shabu.

Menurut dia, kasus yang ditangani kepolisian baru sebatas pada pengguna dan pengedar belum satupun yang menyentuh bandar narkoba.

Advertisement

“Kepolisian sulit menyentuh bandar narkoba karena peredaran narkoba dilakukan secara terputus. Rekening untuk transaksi pun berada di luar DIY,” katanya, Selasa (29/10/2013).

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pengguna narkoba sebaiknya menjalani rehabilitasi dan bukan dihukum pidana penjara seperti yang selalu dilakukan saat ini.

Namun, lanjut dia, untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut diperlukan dukungan dari pemerintah daerah yaitu keberadaan dokter assesor serta anggaran untuk rehabilitasi.

Advertisement

Di Kota Jogja, lanjutnya, telah ditunjuk tiga tempat pelayanan kesehatan untuk rehabilitasi yaitu Puskesmas Umbulharjo I, Puskesmas Gedongtengen dan RS Wirosaban.

“Dinas Kesehatan Kota Jogja perlu segera menetapkan dokter assesor untuk ketiga institusi itu. Pecandu narkoba bisa melapor untuk memperoleh pelayanan rehabilitasi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif