Harianjogja.com, JOGJA- Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 akan berdampak menaikkan beban gaji pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Komisi B DPRD Jogja Bagus Sumbarja memperkirakan kenaikan UMP sebesar 10% dari tahun lalu akan berdampak pada kenaikan beban gaji pegawai di lingkungan Pemkot Jogja.
Dengan UMK sebesar Rp1.065.240 pada 2013, serapan belanja pegawai pada APBD di tahun yang sama mencapai 56,34%. “Jika naik 10 persen, berarti bebannya bisa mencapai 58 persen dari total belanja daerah,” katanya, Senin (28/10/2013).
Menurut dia, penambahan akan dirasakan pada tambahan alokasi anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru dan pembayaran gaji guru dan pegawai tidak tetap.
Adapun jumlah pegawai dan guru tidak tetap dan tenaga tambahan di Kota Jogja saat ini mencapai 3.000 orang.
“Jika sudah seperti ini akan sulit untuk menekannya. Padahal rasio perhitungan yang ideal adalah 50 persen,” terangnya.