News
Senin, 28 Oktober 2013 - 20:37 WIB

PELANGGARAN PEMILU 2014 : Sutiyoso Dituntut 1 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, terdakwa kasus pelanggaran pemilu  dituntut hukuman satu bulan penjara, dengan masa percobaan dua bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kurnia pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin malam (28/10/2013).

Advertisement

Kurnia dalam surat tuntutannya menyatakan Sutiyoso terbukti melanggar Pasal 276 UU juncto Pasal 83 ayat (2) No. 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Menuntut terdakwa Sutiyoso dengan hukuman satu bulan penjara dengan masa perconaan dua bulan, serta denda uang senilai Rp5 juta subsider satu bulan kurungan,” katanya.

Advertisement

”Menuntut terdakwa Sutiyoso dengan hukuman satu bulan penjara dengan masa perconaan dua bulan, serta denda uang senilai Rp5 juta subsider satu bulan kurungan,” katanya.

Menurut JPU, Sutiyoso selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), terbukti telah melakukan kampanye pada acara halalbihalal PKPI di lapangan Sepakbola Sabrangan, Kecamatan Gunugpati, Kota Semarang, Minggu (1/9/2013).

Dalam acara dihadiri ribuan orang itu, Sutiyoso melakukan orasi politik serta mengajak untuk memenangkan PKPI pada pemilu 2014.

Advertisement

Dalam pertimbangan hukum, Kurnia tidak menemukan adanya hal yang memberatkan terdakwa, sedangkan hal meringankan Sutiyoso bersikap sopan dalam persidangan.

”Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” katanya.

Menanggapi tuntutan itu, Sutiyoso atau biasa dipanggil Bang Yos yang mengenakan batik warna coklat, nampak tenang.

Advertisement

”Saya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin pada persidangan besok pagi [Selasa ini],” kata dia kepada wartawan seusai persidangan.

Bang Yos, menambahkan sesuai keterangan saksi ahli, pelanggaran yang dilakukan bukan pidana, tapi hanya pelanggaran administratif.

Ketua majelis hakim, Fathul Bari, menunda persidangan, Selasa (29/10/2013), dengan agenda pembacaan duplik penasihan hukum terdakwa, dilanjutkan replik JPU serta putusan.

Advertisement

”Persidangan sengketa pemilu dibatasi waktu hanya tujuh hari, sehingga besok [Selasa ini] sudah harus putusan,” kata dia.

Karena dibatasi waktu tujuh hari, majelis hakim PN Semarang menggelar sidang secara maraton, setiap hari mulai Senin (21/10/2013) lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif