News
Minggu, 27 Oktober 2013 - 18:42 WIB

UMK 2014 : Dewan Pengupahan Jakarta Putuskan Upah Rp2,29 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut UMK layak. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan pengupahan DKI Jakarta akhirnya memutus usulan upah minimum 2014 pada angka Rp2,29 juta dengan acuan penghitungan berdasarkan 60 komponen hidup layak (KHL) sesuai ketentuan Inpres No.9/2013.

Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, mengatakan usulan kenaikan upah 2014 menjadi Rp2,29 juta itu telah disepakati oleh dewan pengupahan pada sidang yang digelar pada Jumat (25/10/2013).

Advertisement

Sarman mengatakan, kenaikan upah tersebut merupakan angka yang sudah bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan Inpres No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Produktifitas Kerja.

Usulan kenaikan upah pekerja ini, jelasnya, masih akan melalui masa negosiasi dari pekerja dan pengusaha pada sidang mendatang. Setelah dewan pengupaha melakukan sidang lanjutan, usulan akan segera diajukan segera diajukan kepada gubernur untuk proses pengesahan.

Advertisement

Usulan kenaikan upah pekerja ini, jelasnya, masih akan melalui masa negosiasi dari pekerja dan pengusaha pada sidang mendatang. Setelah dewan pengupaha melakukan sidang lanjutan, usulan akan segera diajukan segera diajukan kepada gubernur untuk proses pengesahan.

“Mungin beberapa hari mendatang, dewan pengupahan akan kembali melakukan sidang final. Ini untuk mengakomodasi negosiasi dari pekerja,” kata Sarman kepada Bisnis, Minggu (27/10). Pada penetapan UMP tersebut, komponen pekerja walk out (WO) sebelum sidang berakhir.

Namun sesuai dengan tata tertib sidang, katanya, hasil tersebut tetap sah karena dua unsur telah menyetujui. Tahun lalu juga unsur pengusaha WO saat penetapan UMP, akan tetapi keputusannya tetap sah sebagai produk resmi dewan pengupahan.

Advertisement

Berdasarkan survei KHL, tarif sewa tinggal hanya sebesar Rp570.000. Pemerintah mengusulkan tarif sewa tinggal sebesar Rp650.000. Adapun pekerja mengusulkan di angka Rp800.000 hingga Rp900.000.

Pada perbedaan usulan tersebut, lanjutnya, dewan pengupahan akhirnya memutuskan mengambil langkah untuk menambah seluruh usulan lalu membagi tiga hasil dari penjumlahan. Alhasil, pada komponen tarif sewa tinggal diperoleh angka Rp671.000.

Diketahui, UMP DKI Jakarta sempat mengalami kenaikan sebesar 44% pada 2013. Upah pekerja naik dari Rp1,53 juta pada 2012 naik menjadi Rp2,2 juta pada 2013. Pada penetapan upah 2013, pihak pengusaha sempat melakukan aksi WO.

Advertisement

Terkait usulan kenaikan upah menjadi Rp3,7 juta dari pekerja, Sarman mengatakan pekerja harus mempunyai dasar kenaikan dari angka tersebut. “Usulan kenaikan upah boleh, tapi tolong sampaikan dasar dari kenaikan tersebut.”

Menanggapi penetapan UMP DKI Jakarta 2014, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indoensia Sofjan Wanandi mengatakan seluruh komponen, baik buruh dan pengusaha harus mengikuti keputusan dewan pengupahan.

“Penetapan UMP tersebut hanya sebagai acuan pengusaha untuk membayar pekerja. Namun tidak menutup kemungkinan, pengusaha atau perusahaan yang sudah mapan akan membayar lebih gaji karyawan diatas UMP,” katanya kepada JIBI/Bisnis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif