Soloraya
Sabtu, 26 Oktober 2013 - 22:15 WIB

KASUS KENTINGAN BARU : LCKI Jateng Akan Gugat Pemkot Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gerbang masuk permukiman Kentingan Baru, Jebres, Solo, Januari lalu, dipasangi spanduk bertuliskan penolakan pemasangan pathok oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga yang dianggap menduduki lahan secara ilegal itu terus-menerus menolak relokasi. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Gerbang masuk permukiman Kentingan Baru, Jebres, Solo, Januari lalu, dipasangi spanduk bertuliskan penolakan pemasangan pathok oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga yang dianggap menduduki lahan secara ilegal itu terus-menerus menolak relokasi. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, SOLO — Sengketa tanah di Kentingan Baru memasuki babak baru. Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, akan mendampingi warga Kentingan Baru untuk mengajukan gugatan kepada Pemkot Solo.

Advertisement

Hal ini diungkapkan oleh ketua LCKI Jateng, Adhi Siswanto, kepada Solopos.com, saat mengunjungi Kentingan Baru, Sabtu (26/10/2013).

Adhi mengaku telah mendapatkan kuasa dari warga Kentingan Baru dalam kasus sengketa tersebut.

“Beberapa waktu lalu, perwakilan warga datang ke kantor kami di Semarang. Waktu itu kami memang membutuhkan keterangan dan data-data terkait sengketa Kentingan Baru. Setelah kami mempelajari rentetan kasus yang terjadi, sekarang kami siap mendampingi warga,” ungkapnya.

Advertisement

Terkait hal ini, Adhi mengatakan kasus yang terjadi di kentingan Baru sangat rumit. Namun demikian, Adhi mengaku optimistis memperjuangkan aspirasi warga Kentingan Baru dalam kasus tersebut. Bahkan, selain langkah hukum, pihaknya telah mempersiapkan rangkaian kegiatan diskusi yang akan melibatkan pembicara dari sejumlah pejabat di tingkat Propinsi.

“Isu mengenai Kentingan Baru akan kami angkat sebagai sebuah tragedi kemanusiaan. Selain upaya hukum, kami akan mengadakan serangkaian diskusi yang melibatkan sejumlah pejabat terkait di tingkat Propinsi Jawa Tengah,” paparnya.

Sementara itu, koordinator warga Kentingan Baru, Adi Krisnawan, mengatakan, langkah warga Kentingan Baru yang tergabung dalam Solidaritas Warga Miskin (Sowan) meminta pendampingan hingga ke tingkat propinsi bukan tanpa alasan. Hal ini, kata Adi, dilakukan karena warga merasa tidak ditanggapi oleh pemerintah kota dan seolah melakukan pembiaran terhadap kasus Kentingan Baru.

Advertisement

“Sekarang, kami lebih yakin untuk berjuang. Perjuangan kami di Solo, tidak mendapat tanggapan dari pemkot. Maka dari itu kami merasa, melangkah ke pemerintah propinsi didampingi LCKI, adalah jalan yang tepat,” terang Adi.

Adi berharap, dengan langkah yang ditempuh tersebut, kasus Kentingan Baru akan semakin jelas. Warga, kata dia, saat ini masih berada dalam suasana ketidakjelasan pascaperusakan puluhan rumah di Kentingan Baru yang dilakukan oleh sejumlah preman beberapa waktu lalu.

“Kami hanya ingin kejelasan. Selama ini kami tinggal di Kentingan Baru dengan penuh kekhawatiran. Kami akan terus berjuang mempertahankan hak kami sebagai warga miskin,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif