Soloraya
Jumat, 25 Oktober 2013 - 13:40 WIB

PILEG 2014 : Panwas Boyolali Sisir Ulang DPT

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Dok/JIBI)


Ilustrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Boyolali menyisir ulang terhadap daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Minggu (13/10) lalu.

Advertisement

Anggota Panwas Kabupaten Boyolali, Narko Nugroho, mengemukakan penyisiran ulang tersebut dilakukan menyusul baru diterimanya softcopy atau salinan dalam bentuk file komputer DPT final dari KPU, Kamis (24/10/2014).

Soft copy-nya baru kami terima kemarin [Kamis] sehingga kami baru bisa melakukan audit atau penyisiran terhadap DPT terakhir yang ditetapkan KPU Minggu lalu,” ungkap Narko ketika ditemui wartawan di kantor Panwas setempat, Jumat (25/10/2013).

Terkait hal itu, Narko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan panwas kecamatan (panwascam) dan petugas pengawas lapangan (PPL) di tingkat desa/kelurahan yang akan mencermati DPT tersebut. Audit ulang dilakukan dengan mengacu format yang telah ditentukan Panwas Provinsi Jateng. Pencermatan dilakukan terhadap pemilih yang seharusnya dicoret dari DPT sebelumnya, maupun yang seharusnya masuk dalam DPT namun saat ini belum terdaftar.

Advertisement

Narko menjelaskan dalam format itu, pemilih yang belum dihapus dari DPT meliputi pemilih yang meninggal dunia (MD), sakit jiwa, di bawah 17 tahun, data ganda, pindah, tercatat sebagai anggota TNI dan Polri. Sedangkan pemilih yang saat ini seharusnya sudah terdaftar dalam DPT, mencakup pemilih pemula, kawin, pensiunan TNI dan Polri. Narko menyatakan dengan penyisiran ulang yang dilakukan Panwas tersebut, sangat dimungkinkan ada perbedaan jumlah DPT versi Panwas dengan DPT yang telah ditetapkan KPU.

“Bisa jadi nanti akan berbeda hasilnya [dengan DPT KPU]. Tapi untuk saat ini kami belum bisa sampaikan karena masih proses,” terang ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan Panwas Boyolali itu.

Berkaitan dengan DPT, Narko menilai perlunya koordinasi antara KPU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), khususnya menyangkut data pemilih pemula. Sebab sangat dimungkinkan ada pemilih pemula yang seharusnya sudah bisa dimasukkan dalam DPT, terganjal karena belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Meskipun dari KPU pusat belum ada regulasi terkait itu.

Advertisement

“Ini juga sedikit menyulitkan. Bisa jadi ada warga yang tahun ini sudah berusia 17 tahun dan seharusnya menjadi pemilih pemula, namun belum memiliki NIK karena prosesnya di Dispendukcapil. Sehingga dalam hal ini butuh koordinasi juga antara KPU dengan dinas terkait tersebut,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif