News
Jumat, 25 Oktober 2013 - 04:10 WIB

KONSER MUSIK : 18 Seramania Diringkus Polisi Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Agus Pamungkas (kiri) didampingi Kasihumas Polsek Laweyan, Ipda Sri Hartanti (kanan) menunjukkan barang bukti minuman keras dan pelaku penyakit masyarakat (Pekat) saat gelar perkara di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (24/10/2013). Sebanyak 18 pemabuk diringkus di THR Sriwedari saat pentas musik Orkes Melayu (OM) Sera pada Selasa, (23/10/2013) malam. (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Di balik sukses pertunjukan Orkes Melayu (OM) Sera di Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari, Solo, Rabu (23/10/2013) malam lalu, polisi menanggapi penonton pergelaran itu. Dengan alasan mencegah hal-hal buruk, jajaran Polsek Laweyan, Solo meringkus 18 orang yang kedapatan membawa minuman keras (miras).

Polisi menyita 22 botol berukuran sedang dan kecil berisi miras jenis ciu murni maupun oplosan saat melakukan penangkapan itu. Seluruh pelaku dan barang bukti digelar di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (24/10/2013).

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Agus Pamungkas, kepada wartawan mengungkapkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dilaksanakan sejak pentas OM Sera dimulai hingga acara berakhir, yakni pukul 20.00 WIB-23.00 WIB. Para pelaku pekat dijaring di dalam dan di luar THR.

Orang-orang yang diklaim polisi sebagai fans OM Sera yang biasa disebut Seramania itu menurut mereka kedapatan tengah terpengaruh miras saat menyaksikan pertunjukan. Ada pula, masih menurut polisi, penonton yang belum sempat masuk ke THR namun kedapatan membawa miras.

Dikatakan Agus, petugas di pintu masuk memeriksa seluruh pengunjung sebelum masuk ke THR. Bagi pengunjung yang kedapatan membawa miras langsung diciduk dan dimintai keterangan. “Pentas musik semacam itu memang rawan disalahgunakan orang untuk berpesta miras. Cara mereka membawa miras berbeda-beda. Ada yang menyimpan di dalam tas dan ada pula yang dikantongi di saku celana belakang sambil ditutupi kaus atau jaket. Tapi petugas tak kalah jeli, mereka diperiksa dengan seksama saat akan masuk ke THR,” papar Agus didampingi Kasihumas Polsek Laweyan, Ipda Sri Hartanti.

Advertisement

Ia memerinci para pelaku pekat yang dijaring terdiri atas empat orang dari Klaten, lima warga Boyolali, satu orang asal  Karanganyar, dua orang dari Sukoharjo, dan enam orang merupakan  warga Solo. Bahkan, empat orang di antaranya berusia kurang dari 18 tahun. Satu di antara anak di bawah umur itu dipulangkan lantaran harus bersekolah keesokan harinya.

“Seluruh pelaku kami kenai tipiring [tindak pidan ringan]. Sedianya mereka menjalani sidang tipiring di PN [Pengadilan Negeri] Solo hari ini [Kamis] pukul 10.00 WIB. Operasi di tempat hiburan semacam ini akan selalu kami laksanakan untuk menghindari perkelahian atau hal-hal buruk lainnya,” imbuh Agus mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi.

Salah seorang pelaku, TA, 15, warga Juwiring, Klaten, menceritakan dijaring karena membawa sebotol miras saat hendak masuk THR. Miras itu ia simpan di dalam tas. Saat akan masuk petugas THR menemukan miras tersebut. Ia mengaku miras itu ia beli dari dukuh tak jauh dari rumahnya.

Advertisement

“Miras itu bukan milik saya, tapi punya kakak saya. Saya hanya diminta membawanya. Kakak saya terlebih dahulu masuk ke THR dan saya waktu itu di belakangnya. Tapi malah saya yang kena [ditangkap],” ujar TA.

Kasus serupa dialami Ad, 17. Remaja asal Simo, Boyolali itu dijaring saat hendak masuk THR. Kala itu ia kedapatan menyimpan sebotol miras di saku celana belakang. Ia lantas diserahkan kepada aparat. Ia beralasan ingin minum miras agar lebih asyik berjoget saat musik dari orkes musik dangdut koplo idolanya itu didendangkan.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif