Soloraya
Kamis, 24 Oktober 2013 - 14:38 WIB

MAKELAR JABATAN PEMKAB KLATEN : Polres Tetapkan Agus Ketoprak Masuk DPO

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agus Kethoprak (Dok/JIBI/Solopos)

Agus Kethoprak (Dok/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten akhirnya menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka kasus makelar jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Agus Krisbiyantoro alias Agus Kethoprak.

Advertisement

Penetapan status DPO itu ditetapkan setelah Agus Ketoprak tidak memenuhi panggilan Polres Klaten hingga tiga kali.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, melalui Kanit II Satreskrim Polres Klaten, Aiptu Sukiman, mengatakan status DPO itu ditetapkan  pada akhir pekan lalu.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, melalui Kanit II Satreskrim Polres Klaten, Aiptu Sukiman, mengatakan status DPO itu ditetapkan  pada akhir pekan lalu.

“Kami sudah melakukan pemanggilan hingga tiga kali, namun (Agus) tidak datang,” paparnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (24/10/2013).

Menurutnya, surat pemanggilan itu dikirimkan langsung ke kediaman Agus Kethoprak. Namun, alamat rumah yang sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) Agus Kethoprak itu kosong dan tidak dihuni oleh keluarga maupun dirinya.

Advertisement

“Kami sudah mendatangi alamat yang ada pada KTP-nya, tapi hasilnya nihil. Nomor HP-nya juga tidak aktif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya sudah berupaya mencari lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Agus Kethoprak. Namun, hingga saat ini usaha dari polisi belum membuahkan hasil. Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Agus agar segera melaporkan ke pos polisi terdekat.

Saat menjalani proses hukum, Agus dinilai tidak kooperatif. Pasalnya, Agus telah mangkir apel hingga empat kali setelah makelar jabatan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten beberapa waktu lalu.
Pada saat itu pula, Polres Klaten mulai kehilangan jejak Agus Kethoprak. Bahkan, hingga pemanggilan ketiga pun Agus tidak memperlihatkan batang hidungnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, menganggap menghilangnya Agus Kethoprak merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Dia menantang Agus supaya berani menampakkan batang hidungnya.

“Boleh jadi (Agus menghindar), namun prinsip kami tidak mau berandai. Jika beliau (Agus Ketoprak) tidak merasa bersalah total, dia justru bisa membuktikannya saat persidangan,” tantangnya.

Saat persidangan, sambungnya, Agus memiliki peluang melakukan pembelaan. Menurutnya, jika tersangka menghindar justru menimbulkan kesan buruk Agus di masyarakat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif