Soloraya
Kamis, 24 Oktober 2013 - 06:34 WIB

KASUS PENGANIAYAAN : Tersangka Tak Dihukum Berat, Warga Geruduk Mapolsek Cepogo

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga Dukuh Watu Gajah, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali yang mendatangi mapolsek setempat, Rabu (23/10/2013). Mereka menuntut agar tersangka kasus penganiayaan yang menimpa salah satu warga mereka dijatuhi hukuman berat. (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)


Sejumlah warga Dukuh Watu Gajah, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali yang mendatangi mapolsek setempat, Rabu (23/10/2013). Mereka menuntut agar tersangka kasus penganiayaan yang menimpa salah satu warga mereka dijatuhi hukuman berat. (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Puluhan warga Dukuh Watu Gajah, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali, Rabu (23/10/2013), mendatangi mapolsek setempat.

Advertisement

Mereka menuntut aparat berwajib mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa salah seorang warga dukuh tersebut, Rewang Purnomo, yang terjadi Senin (14/10/2013). Warga juga mendesak polisi menjatuhkan hukuman terhadap pelaku penganiayaan, Joko Supriyanto, yang juga warga dukuh tersebut, setimpal dengan perbuatannya. Sebab warga menilai Pasal 352 KUHP yang dikenakan terhadap tersangka tidak sesuai perbuatannya menganiaya korban.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Polsek Cepogo, Rabu, kasus penganiayaan yang menimpa korban terjadi Senin (14/10/2013). Kala itu, warga tengah mengadakan kerja bakti pengecoran jalan kampung sepanjang 186 meter. Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, tersangka yang juga penjaga SDN 2 Jelok, Cepogo, ikut bergabung dengan puluhan warga lainnya.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban yang juga ketua RT setempat, sekaligus ketua panitia proyek tersebut, mengajak tersangka mengukur diameter jalan. Selesai mengukur, ketika korban sedang duduk menghadap ke selatan, tersangka tiba-tiba menendang dada kanan korban dengan kaki kanannya sebanyak satu kali. Korban pun terjatuh dan tersungkur. Kejadian itu pun akhirnya dilaporkan warga kepada polisi.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kapolsek Cepogo, AKP Bambang Rusito M, membenarkan laporan kasus penganiayaan tersebut. Saat diperiksa petugas polsek, terangnya, tersangka mengaku perbuatan itu dilakukannya spontan karena emosi terhadap korban yang sudah memaki-makinya.

Advertisement

“Menurut versi tersangka, dia emosi karena korban memaki-makinya,” jelas Kapolsek ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan dan juga saksi-saksi. Selain itu, pihaknya juga mengantarkan korban untuk visum di puskesmas.  “Dari hasil visum tersebut, korban memang mengalami memar di dada kanan, namun masih bisa beraktivitas seperti biasa. Sementara kasusnya sudah kami proses dan Kamis (24/10/2013), tersangka langsung disidangkan,” ungkapnya.

Terhadap tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 352 KUHP karena perbuatan itu termasuk penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Advertisement

Namun menurut warga, pengenaan pasal oleh polisi terhadap tersangka tersebut dinilai terlalu ringan. Salah seorang warga Dukuh Watu Gajah, Juwari menegaskan warga berharap aparat berwajib bisa menjerat tersangka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan hukuman setimpal kepada tersangka sesuai perbuatannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif