Soloraya
Rabu, 23 Oktober 2013 - 08:20 WIB

PILKADES SRAGEN : Hari Ini, Berkas Pilkades Mojodoyong Dibuka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan membuka almari kayu tempat menyimpan berkas pelaksanaan pemilihan umum kepala desa (Pilkades) Mojodoyong, Kedawung, Rabu (23/10/2013).

Rencana itu sempat tertunda hampir satu pekan dari jadwal kali pertama, Kamis (17/10/2013). Pemkab Sragen urung membuka berkas karena belum semua pihak penggugat ke Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berkumpul di balaidesa Mojodoyong.

Advertisement

Pihak penggugat meminta berkas dibuka dihadapan empat perwakilan warga yang mengajukan gugatan.
Mereka warga Botok RT 001 Sumadi, warga Banyudono RT 013 Tarsono Haryanto, warga Mojodoyong RT 021 Suyanto dan warga Mojodoyong RT 001 Sulardi.

Oleh karena itu mereka sepakat mengubah jadwal, Senin (21/10/2013). Namun rencana membuka hasil Pilkades Mojodoyong yang menyatakan Kasidi sebagai Kades Mojodoyong batal dilakukan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sragen, Juli Wantoro, menjelaskan Pemkab Sragen urung membuka almari karena tim kuasa hukum Bupati Sragen menganjurkan berkas dibuka setelah pengadilan mengeluarkan ketetapan keputusan KID.

Advertisement

Informasi yang dihimpun pihak penggugat mengupayakan penetapan eksekusi keputusan KID ihwal sengketa hasil Pilkades Mojodoyong ke pengadilan. Namun keputusan berubah lagi. Juli menyatakan almari akan dibuka Rabu (23/10/2013).

“Akhirnya salah satu pihak penggugat berkomunikasi dan meminta berkas dibuka Rabu. Cara yang digunakan seperti rencana. Kami mengambil almari dari Balaidesa Mojodoyong dan dibawa ke kantor Bagian Hukum,” kata Juli saat ditemui Solopos.com, Selasa.

Lebih lanjut dia mengungkapkan tugas Pemkab Sragen selesai setelah memberikan informasi berupa dokumen yang dibutuhkan pihak penggugat. Mereka menginginkan salinan daftar hadir, undangan pilkades dan rekapitulasi hasil perolehan suara. Selanjutnya, ujar Juli, keputusan ada ditangan pihak penggugat akan menggunakan salinan dokumen untuk apa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif