News
Rabu, 23 Oktober 2013 - 01:45 WIB

Banyak Pemda Belum Bentuk ULP

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi under construction website (smallbizsurvival.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan seluruh instansi pemerintah—baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda)—membentuk unit layanan pengadaan (ULP) paling lambat tahun 2014. Namun, hingga kini masih banyak pemda belum membentuk unit tersebut. Bahkan, masih ada instansi yang pembentukannya tidak sesuai aturan.

Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Wuidyantini mengatakan, seperti diamanatkan Pasal 14 Peraturan Presiden No.70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ULP wajib dibentuk kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ institusi, paling lambat pada tahun anggaran 2014. “ULP merupakan unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan daerah yang bersifat permanen, dapat bediri sendiri atau melekat pada unit yg sudah ada,” ucapnya dalam siaran persnya, Selasa (22/10/2013).

Advertisement

Adapun sesuai Pasal 1 angka 8 Perpres tersebut, unit ini bersifat permanen (tetap), bukan panitia atau unit ad-hoc. Kemudian, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yg sudah ada, karena ULP merupakan unit dari pemerintah pusat dan daerah. “Yang dimaksud berdiri sendiri bukan berarti ULP organisasi independen, akan tetapi unit tersebut dengan tugas pokok tersendiri, dalam struktur pemerintah pusat maupun daerah,” jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran menteri yang fokus pada kedudukan kelembagaan ULP dan diharapkan dapat menjawab polemik yang berkembang dalam kelembagaan ULP. Dia berharap, kelembagaan ULP bisa dilaksanakan secara tepat. Pemerintah harus berpedoman pada konfigurasi kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan PP No. 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif