Soloraya
Selasa, 22 Oktober 2013 - 21:55 WIB

PENEMUAN MAYAT BOYOLALI : Tersangka Bakir Sempat Berniat Gantung Korban

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Tersangka pembunuh terhadap pedagang nasi goreng (nasgor) di Desa Gombang, Kecamtan Sawit, Sumardi alias Bakir, 57, warga Bantulan, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Selasa (22/10/2013), menjalani rekonstruksi.

Dari kegiatan itu, tersangka diketahui sempat berniat menggantung korban yang merupakan teman wanitanya sebelum akhirnya membunuh dengan cara mencekik.
Tersangka kala itu marah sesaat setelah mendapati korban, Sri Martini, 48, menjalin hubungan dengan pria lain. Dalam sejumlah adegan, tersangka mengulang ekspresi kemarahan terhadap korban yang disebutnya dengan istilah bojo atau istri itu.

Advertisement

“Wis tak openi malah kaya ngono [sudah saya perhatikan malah seperti itu],” kata tersangka memerankan adegan pertengkaran dengan korban saat rekonstruksi di gelar di sebuah rumah warga di sebelah barat Mapolres Boyolali, Selasa siang.

Tersangka pun emosional meskipun korban telah meminta maaf kepadanya. Setelah sempat mengunci tubuh korban dari arah belakang, tersangka pun akhirnya mengangkat korban ke arah selendang yang telah dikaitkan di atap rumah. “Ajeng kula gantung tapi mboten kiat [mau saya gantung tapi tak kuat membopong tubuh korban],” jelas tersangka di kepada polisi.

Dia pun mengambil cara lain untuk menghabisi nyawa korban. Korban kemudian dihajar hingga tengkurap lalu mencekiknya sampai tewas. Dialog tersangka dan sejumlah petugas pemandu adegan pun kerap mengundang gelak tawa puluhan orang yang menyaksikan rekonstruksi itu.

Advertisement

Hal karena tersangka punya masalah dengan pendengaran sehingga membuat pemandu sering mengulang pembicaraan.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto, yang langsung memimpin rekonstruksi itu, menerangkan, terdapat 17 adegan yang diperankan tersangka.

“Total 17 adegan, sementara pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 KUHP jo 340 KUHP,” terangnya mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, kepada wartawan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif