News
Senin, 21 Oktober 2013 - 19:55 WIB

PENCURIAN SOLO : Tepergok Curi Burung, 2 Pelaku Dihajar Massa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka pencuri burung di Mapolsek Serengan (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Dua tersangka pencuri burung di Mapolsek Serengan (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Dua tersangka pencurian, Kuat Agus Santoso, 39 dan Kelly Rusyanto, 24, babak belur dihajar massa seusai tepergok mencuri seekor burung di rumah Koko Setioko, 45, di Jl. Pattimura No. 155, Serengan, Solo, Selasa (8/10/2013) lalu.

Advertisement

Selain burung, keduanya juga mencuri sebuah helm milik korban.

Kedua tersangka masing-masing warga Gelang, Putuk, Ngargoyoso, Karanganyar dan Kemayoran, Kelurahan/Kecamatan Serdang, Jakarta Pusat.
Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek setempat, Senin (21/10/2013), menceritakan para pelaku ditangkap korban bersama warga. Kejadian bermula ketika korban merebus air di dapur pukul 13.00 WIB. Pada saat yang sama ia melihat seorang lelaki mengambil helmnya yang ditaruh di motornya.

Mendapati hal itu korban teriak maling. Tepergok mencuri pelaku justru langsung mengambil sangkar yang didalamnya terdapat burung gelatik. Setelah itu pelaku keluar halaman menuju rekannya yang ternyata sudah menunggu di motor. Korban bersama warga terus mengejar mereka hingga akhirnya dapat meringkus kedua pelaku di Kratonan, Serengan, Solo, sekitar 50 meter dari rumah korban.

Advertisement

“Warga sempat menghakimi kedua tersangka. Tapi aksi itu tak berlangsung lama, karena kami segera datang. Kami menyita barang bukti dari tangan mereka berupa seekor burung beserta sangkarnya dan satu buah helm. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” terang Widodo mewakili Kapolsek, Kompol Edy Sulistiyanto.

Sementara itu, Kuat kepada wartawan mengaku sebagai inisiator pencurian. Ia mengajak Kelly mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain kejadian di Serengan, setidaknya ia pernah mencuri di rumah tak berpenghuni di Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar sebanyak sembilan kali. Ia juga pernah terlibat kasus penganiayaan di Banjarsari. Akibat perbuatannya itu ia pernah dipenjara selama empat bulan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif