News
Sabtu, 19 Oktober 2013 - 18:50 WIB

UMK 2014 : Menakertrans : Gubernur Harus Konsisten Gunakan Keputusan Dewan Pengupahan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PKB dan Menakertrans Muhaimin Iskandar (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S Jusuf)

Muhaimin Iskandar (Foto: dok)

Solopos.com, SEMARANG — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta gubernur konsisten menggunakan keputusan dewan pengupahan daerah dalam penentuan upah minimun.

Advertisement

“Dengan peraturan menakertrans yang baru, kami perkuat dewan pengupahan daerah,” katanya seusai menyampaikan orasi ilmiah pada upacara wisuda Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Sabtu (19/10/2013).

Menurut dia, Permenakertrans Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013 sebenarnya untuk memperkuat dewan pengupahan daerah dalam penentuan upah minimum di masing-masing daerah.

Permenakertrans itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Advertisement

“Baik inpres maupun permenakertrans yang baru memang untuk memperkuat dewan pengupahan daerah agar tidak terombang-ambing dengan situasi atau tekanan karena membuat jadi tidak kondusif,” katanya.

Sebab, kata dia, dewan pengupahan secara objektif menggunakan alat survei, mengukur produktivitas kerja, inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi yang bisa menjadi indikator penentuan upah minimum daerah.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa permenakertrans baru itu juga melindungi industri padat karya yang selama ini “megap-megap” karena kenaikan upah buruh yang terlampau tinggi.

Advertisement

“Bagaimana caranya? Bukan kita menghambat upah di industri padat karya, tetapi gubernur diharuskan membuat ‘roadmap’, penahapan upah yang harus dilampaui industri padat karya sesuai kebutuhan buruh,” katanya.

Namun, kata dia, penetapan upah minimum di industri padat karya juga harus mempertimbangkan kemampuan industri yang bersangkutan sehingga tidak membebani mereka untuk mengembangkan usahanya.

“Dalam permenakertrans ini, diatur pula upah buruh sistem borongan atau harian. Jadi, kalau upahnya ditotal dalam satu bulan harus sama dengan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Muhaimin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif