Soloraya
Sabtu, 19 Oktober 2013 - 18:20 WIB

PEMILU 2014 : Panwas Boyolali Ingatkan Ancaman Pidana bagi PNS Tak Netral

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panwaslu (Kahabainfo)

Panwaslu (Kahabainfo)

Solopos.com, BOYOLALI — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kabupaten Boyolali mengingatkan kepada jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), hingga di sejumlah perusahaan daerah (perusda) setempat, agar senantiasa menjaga netralitas menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Advertisement

Ketidaknetralan aparat negara dalam pemilihan umum adalah termasuk dalam kategori tindak pidana.

Panwas Boyolali bahkan telah melayangkan surat kepada seluruh instansi pemerintah agar segera menertibkan surat edaran (SE) tentang netralitas PNS.

Anggota Panwas Kabupaten Boyolali, Puspaningrum, menegaskan menjelang pelaksanaan Pileg 2014, pihaknya menyiagakan 801 petugas pengawas lapangan (PPL), salah satunya untuk mengantisipasi kasus PNS yang tidak netral dalam Pileg tersebut.

Advertisement

Pihaknya bahkan telah meminta kepada seluruh PPL untuk mendata jumlah PNS di wilayahnya masing-masing, beserta tempat pemungutan suara (TPS) di mana PNS tersebut akan menyalurkan hak pilihnya.

“Ini sebagai langkah antisipasi dari Panwas terkait persoalan netralitas para PNS tersebut. Jika di lapangan ditemukan kasus PNS tidak netral yang diperkuat dengan saksi dan bukti-bukti, jelas akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebab pelanggaran netralitas PNS termasuk dalam kategori tindak pidana,” tegas Puspaningrum ketika ditemui wartawan di Kantor Panwas Boyolali, Sabtu (19/10/2013).

Terkait netralitas PNS tersebut, selain mengacu PP No. 53/2010, dikatakan Puspaningrum, juga mengacu Undang-undang (UU) No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, PP No. 37/2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik, SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/07.M.PAN/7/2009 tentang Netralitas PNS dalam Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014.

Advertisement

Berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan itu pula, Ketua Panwas Kabupaten Boyolali, Taryono, menambahkan pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan sejumlah perusda di Kabupaten Boyolali agar masing-masing kepala SKPD dan juga pimpinan perusda tersebut segera menerbitkan SE tentang netralitas PNS dalam Pileg 2014.

“Kami telah melayangkan surat kepada semua unit kerja [SKPD] Pemkab, termasuk perusda-perusda atau BUMD [Badan Usaha Milik Daerah], rumah sakit-rumah sakit pemerintah, agar masing-masing kepala unit kerja atau pimpinannya segera menerbitkan SE tentang netralitas PNS. Tentunya kami berharap itu segera ditindaklanjuti,” tegas Taryono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif