Soloraya
Jumat, 18 Oktober 2013 - 15:37 WIB

RAPERDA PERDES BOYOLALI : Tim Asistensi Bupati Sanggupi Hadirkan Konsultan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Tim Asistensi Bupati Boyolali untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, menyanggupi akan berkonsultasi dengan konsultan penyusunan naskah akademik (NA) dan draf raperda tersebut.

Tim juga akan berusaha menghadirkan konsultan jika dikehendaki Panitia Khusus (Pansus) I DPRD setempat untuk hadir dalam rapat pembahasan berikutnya.

Advertisement

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Susilo Hartono ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2013).

“Ya kalau memang Pansus menghendaki seperti itu, kami akan upayakan untuk mengundang konsultan agar bisa hadir dalam rapat pembahasan raperda tersebut,” kata Susilo.

Terkait pengajuan raperda baru yang direncanakan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2006 tentang Perangkat Desa tersebut, Susilo menegaskan eksekutif meyakini kajian-kajian yang tersusun dalam draf raperda itu sudah sesuai. Rencana pencabutan Perda No. 12/2006, diakuinya, karena perda itu dinilai kurang selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72/2005 tentang Desa.

Advertisement

“Apalagi menurut informasi yang kami peroleh, dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Desa yang kini tengah dibahas di pusat [DPR dan pemerintah], di antaranya mengatur pula tentang pengangkatan perangkat desa. Dan kami meyakini argumentasi kami itu sudah benar,” ungkapnya.

Sementara perihal klausul tentang pengisian jabatan perangkat desa yang mekanismenya harus mendapatkan izin dari bupati, Susilo mengungkapkan hal itu juga dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya kemampuan anggaran desa. Diungkapkan dia, selama ini desa memiliki kewenangan dalam hal menjalankan roda pemerintahan, termasuk mengisi posisi perangkat desanya. Dicontohkan dia, ketika ada kekosongan perangkat desa, desa berhak menentukan itu harus diisi atau tidak. Ketika desa menganggap perlu penambahan perangkat desa, misalnya kaur atau kadus, desa juga berhak menentukan sendiri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif