Soloraya
Kamis, 17 Oktober 2013 - 20:05 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Lembaga Adat Tuding Surat Mendagri Soal Mediasi Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KENAKAN TOPENG

Keraton Kasunanan Surakarta (JIBI/Solopos/Agoes Rudianto)

Solopos.com, SOLO — Kubu Lembaga Adat Keraton Solo menyatakan tak ada surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), untuk mengadakan mediasi jumenengan Paku Buwono (PB) XIII yang sudah dilakukan di balai kota, 4 Oktober lalu. Diduga, surat mediasi dari Mendagri tersebut palsu.

Advertisement

Berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (17/10/2013), Pengageng Sasana Wilapa, G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng, K.P. Eddy Wirabhumi serta seorang kerabat keraton lainnya melakukan konfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/10/2013).

Konfirmasi tersebut sesuai amanat keluarga besar sentana dalem Keraton Solo.

Advertisement

Konfirmasi tersebut sesuai amanat keluarga besar sentana dalem Keraton Solo.

Dalam kesempatan itu, mereka menemui Dirjen Kesbangpol Kemendagri, A. Tanribali Lamo, didampingi Kasubdit Ketahanan Budaya, Djuariah. Berdasarkan hasil konfirmasi, Dirjen Kesbangpol menyatakan tidak ada surat Mendagri ke Wali Kota untuk melakukan mediasi.
“Selanjutnya, pada Jumat (11/10/2013) melalui pesan singkat, Ibu Djuariah menerangkan bahwa tidak ada surat seperti yang dimaksud. Ketika ditanya apakah surat tersebut aspal [asli tapi palsu], dijawab kemungkinan surat tersebut aspal,” tulis pernyataan dalam rilis yang ditandatangani oleh Mbak Moeng tersebut.

Dalam rilis tersebut juga menyatakan Lembaga Hukum Keraton Solo sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 3 Oktober lalu untuk menjadi mediator lantaran PN Solo dinilai lebih kredibel dan netral. Sejumlah putra-putri PB XII yang diundang dalam mediasi juga sempat mengirimkan surat izin tak hadir dalam mediasi lantaran lebih memilih PN Solo sebagai mediator.

Advertisement

Rilis tersebut juga menyatakan kekecewaan pernyataan Wali Kota yang menegaskan mediasi sukses digelar dan disepakati kirab mengarak PB XIII diikuti 5.000 peserta dari balai kota ke keraton.

“Bagi Keraton Solo, forum tersebut bukanlah forum mediasi dan Keraton Solo memilih dimediasi oleh PN Solo,” tulis dalam rilis tersebut.

Dikonfirmasi terkait rilis tersebut, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton, K.P. Eddy Wirabhumi, membenarkan. Pihaknya juga membenarkan ihwal konfirmasi ke Dirjen Kesbangpol soal kebenaran surat mediasi dari Mendagri ke Wali Kota Solo.

Advertisement

“Memang tidak ada suratnya. Kami coba pastikan lagi keesokan harinya ternyata memang surat itu tidak ada. Ya seperti yang tertulis,” ujarnya, Kamis.

Eddy menegaskan kubu Mbak Moeng tetap bersikukuh PN Solo sebagai mediator.

“Kalau bisa dimediasi, kami pilih ke PN Solo,” katanya.

Advertisement

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, mengatakaan mestinya pemkot bisa lebih bijak menjadi mediator.

“Campur tangan pemkot tetap dilakukan. Tetapi, ya ada batasannya. Yang penting itu harus bisa mendengarkan dari kedua pihak,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyarankan pemkot untuk mengkaji ulang ihwal rencana pelaksanaan kirab jumenengan PB XIII.

“Kirab itu kan soal adat. Ya diserahkan saja ke keraton,” tambah dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif