Soloraya
Rabu, 16 Oktober 2013 - 21:15 WIB

REKRUTMEN ANGGOTA KPU : Bawaslu Rekomendasi Seleksi Ulang KPU Karanganyar, KPU Jateng Belum Bersikap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bawaslu mengawasi ketat kampanye bentuk lain. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, melakukan pemilihan ulang seleksi calon anggota KPU Karanganyar.

Kooordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo mengatakan, salah satu dari 10 calon anggota KPU Karanganyar atas nama Ir. SBS (Sigid Budi Sarjono) tidak memenuhi syarat.

Advertisement

”Dari temuan Panwaslu Karanganya, Ir. SBS diketahui tidak melampirkan surat keterangan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara  lima  tahun atau lebih yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri,” bebernya kepada wartawan di Semarang, Rabu (16/10/2013).

Padahal, lanjut dia, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 4 huruf (j) Peraturan KPU No. 2/ 2013 tentang Seleksi Angggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Namun, kenyataanya tim panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU Karanganyar tetap meloloskan Ir. SBS dalam seleksi administrasi dan lolos 10 besar calon anggota KPU Karanganyar.

Advertisement

Terhadap pelanggaran ini, lanjut dia, Panwaslu Karanganyar, telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 270/ 256/Panwaslu-Kra/X/ 2013 tertanggal 10 Oktober 2013, yang menyatakan calon anggota KPU Karanganyar atas nama Ir. SBS tidak memenuhi syarat.

Serta meminta kepada KPU Jawa Tengah untuk melakukan seleksi ulang, meliputi seleksi tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, dan tes wawancara terhadap 32 orang calon, untuk memilih satu orang yang akan menggantikan Ir. SBS dalam mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon anggota KPU Karanganyar.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Joko Purnomo, ketika dikonfirmasi menyatakan belum bisa mengambil sikap, karena belum menerima surat dari Bawaslu.

Advertisement

”Saya belum membaca suratnya, sehingga belum tahu isinya. Saya akan mengecek surat dari Bawaslu sudah masuk ke sekretariat,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com di Semarang.

Kalau Bawaslu meminta pemilihan ulang seleksi calon anggota KPU Karanganyar, imbuh Joko, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

”Nantinya tim hukum dari KPU Jateng akan mengkaji mekanisme seperti apa. Jadi saya belum belum bisa berkomentar banyak,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif