Soloraya
Rabu, 16 Oktober 2013 - 18:15 WIB

KASUS KORUPSI BANSOS : Berkas P-21, Polres Siap Serahkan Tersangka Pengadaan Benih Lele ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kampung Lele Boyolali (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Jajaran Polres Boyolali siap menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih lele peternak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Darseno, kepada Kejaksanaan Negeri (Kejari) setempat. Hal itu menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto, ketika dihubungi Solopos.com melalui ponselnya, Rabu (16/10/2013), menyatakan pihaknya mengagendakan penyerahan tersangka kasus tersebut pekan depan.

“Hari ini, kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan [Kejari Boyolali] terkait rencana penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih lele tersebut. Ya kami agendakan pekan depan, karena berkas sudah dinyatakan P21 [lengkap],” terang Kasatreskrim.

Ditemui terpisah sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau membenarkan hingga saat ini pihaknya tinggal menunggu upaya pelimpahan tersangka dari penyidik Kepolisian. Penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik masuk dalam tahap kedua. Jika sampai satu bulan setelah P21 namun tersangka belum diserahkan, sesuai prosedur tetap (protap) pihaknya akan mengingatkan Polres Boyolali. Namun jika sampai tiga bulan ternyata juga belum diserahkan, maka kasus akan dicoret dari register.
Berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap lebih dari sebulan yang lalu. Jika tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya bakal segera menyusun surat dakwaan dan mengirim berkas kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Advertisement

Sebelumnya, proyek pengadaan bantuan benih lele untuk peternak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Sawit, Boyolali 2007 senilai Rp907 juta diduga sarat penyelewengan. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, bantuan dari Presiden ditengarai menyimpang Rp204 juta. Penyidik Tipikor Polres Boyolali akhirnya menetapkan Darseno selaku ketua kelompok peternak lele di Desa Tegalrejo sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif